Ditambahkannya tujuan penyelenggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, dan teratur, Koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan tupoksi masing masing instansi, Meningkatkan disiplin dan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara konsisten dan berkesinambungan. (Sentosa)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!