Mohon tunggu...
Sentosa Lumbantoruan
Sentosa Lumbantoruan Mohon Tunggu... Penulis - Bukan Pujangga

Menulis sebagai hobi yang sulit untuk ditinggalkan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Humas Dalam Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilu Serentak 2019

13 Februari 2019   17:58 Diperbarui: 13 Februari 2019   18:27 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Selain dua aturan yang mengatur seorang ASN, ada lagi larangan dan sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak terkait. Seperti pada Pasal 280 ayat (2) huruf f dan g UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Dalam Pasal itudikatakan "Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Aparat Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa; Perangkat Desa".

Ingat! apabila melanggar apa yang diberikan sebagaimana disebutkan di atas, maka terdapat sanksi, seperti yang tertuang pada Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 280 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Jika tak mengindahkan, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017,yaitu pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Patut pula untuk diketahui, sikap netral merupakan hal yang mutlak bagi ASN, terutama dalam masa proses kampanye hingga proses pencoblosan, karena ASN sebagai pelaksana kebijakan publik juga sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dengan bersikap netral, maka ASN tidak akan memihak kepada siapapun, dan tetap dapat memberikan pelayanan public secara optimal kepada masyarakat.

Untuk menjembatani hal persoalan tersebut, humas pemerintah sebagai mata, telinga dan mulut, untuk mewakili pemerintah kepada masyarakat,harus melakukan langkah penyelarasan cara pandang, dan persepsi, terutama terkait dengan netralitas ASN dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Setrentak Legislatif dan Presiden Tahun 2019.

Sebab, kita tau, sekarang begitu sulitnya membedakan antara kegiatan administratif formalistik yang dijalankan oleh seorang ASN, antara tuntutan profesionalitas dengan balutan yang sebenarnya dukungan informalistik terselubung terhadap pasangan calon tertentu. Apalagi jika kegiatannya berlangsung di luar jam dinas para ASN, maka kata netralitas itu hanya akan menjadi sebuah bayangan semu belaka dan akan tetap menjadi sebuah lubang gelap untuk diselidiki, namun sulit dibuktikan.

ASN yang netral dan professional merupakan prasyarat penting bagi terselenggaranya proses politik yang demokratis. Untuk itulah, dibutuhkan peran humas pemerintah sebagai bagian penting dalam memberikan informasi yang jelas, terperinci, terukur, juga mampu mensosialisasikan, dan menyebarkan informasi yang benar, dalam menjaga netralitas ASN, sehingga dengan adanya penyebaran informasi itu akan menghindarkan ASN dari tindakpidana.

Berikut peran yang dapat dilakukan humas pemerintah dalam menyampaikan dan menjaga netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2019, yaitu: Pertama, mendorong sosialisasi netralitas ASN bagi instansi masing-masing secara massif; Kedua, secara aktif menyebarluaskan jargon tentang ASN bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019; Ketiga, yang paling ampuh adalah dalam menyampaikan atau menyebarluaskan informasi yang benar dan tepat melalui media sosial, karena melalui media sosial penyebaran informasi dapat disampaikan dengan mudah serta dapat diakses oleh ASN yang menggunakan telepon pintar (smartphone) dimana pun berada. (***).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun