Undang-Undang Dasar  1945 : Jantung Hukum IndonesiaÂ
SENIMAN LOMBU (211011550059)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAMULANG
Konstitusi adalah napas dari sebuah negara hukum. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) bukan hanya sekadar dokumen hukum—ia adalah jantung hukum, pusat dari segala peraturan dan kebijakan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 menentukan arah, bentuk, dan cita-cita bangsa Indonesia, dari masa kemerdekaan hingga zaman digital saat ini.
Di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tetap menjadi pijakan utama dalam menyusun arah kebijakan, hukum, dan tatanan demokrasi di Indonesia. Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 bukan hanya sekumpulan pasal hukum, tetapi juga cerminan nilai-nilai luhur bangsa yang menjadi dasar hidup bersama dalam masyarakat yang majemuk.
Apa Itu UUD 1945?
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang menjadi fondasi seluruh sistem pemerintahan di Indonesia. Di dalamnya termuat prinsip-prinsip dasar negara, mulai dari bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, hingga hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi ini pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
Mengapa UUD 1945 Disebut Jantung Hukum?
Istilah "jantung hukum" menggambarkan bahwa segala produk hukum dan kebijakan negara harus sesuai dengan UUD 1945. Jika sebuah undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka undang-undang tersebut bisa dibatalkan melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Inilah yang menunjukkan bahwa UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.