Mohon tunggu...
Sendi Suwantoro
Sendi Suwantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua SEMA FTIK IAIN Ponorogo 2023/2024

Jangan pernah meremehkan orang walaupun bersalah jangan memandang diri sendiri ketika punya kelebihan

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Modif Mobil, Bukan Berarti Tidak Taat Hukum

20 Januari 2024   11:38 Diperbarui: 20 Januari 2024   11:49 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.gridoto.com/amp/read/222115751/vw-polo-berdandan-manis-kombinasi-warna-merah-pakai-pelek-bbs-17-inci

Di sebuah jalan raya di kota Jakarta, terlihat sebuah mobil sport berwarna merah yang melaju dengan kencang. Mobil tersebut dikendarai oleh seorang pemuda bernama Andi. Andi adalah seorang pecinta otomotif, dan ia sangat menyukai mobil-mobil sport.

Mobil yang dikendarai Andi merupakan hasil modifikasinya sendiri. Ia mengganti mesin mobil tersebut dengan mesin yang lebih bertenaga, dan ia juga mengganti suspensi mobil tersebut dengan suspensi yang lebih rendah. Selain itu, ia juga mengganti velg dan ban mobil tersebut dengan velg dan ban yang lebih besar.

Andi sangat bangga dengan mobil modifikasinya tersebut. Ia sering memamerkan mobilnya kepada teman-temannya, dan ia juga sering mengikuti kontes modifikasi mobil.

Pada suatu hari, Andi sedang mengendarai mobilnya di jalan raya. Ia melaju dengan kecepatan tinggi, karena ia ingin segera sampai ke tempat tujuannya. Tiba-tiba, Andi melihat seorang polisi lalu lintas yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Polisi tersebut menghentikan Andi, dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya. Setelah memeriksa surat-surat kendaraan Andi, polisi tersebut melihat bahwa mobil Andi telah dimodifikasi.

Polisi tersebut kemudian meminta Andi untuk turun dari mobilnya. Polisi tersebut memeriksa mobil Andi secara detail, dan ia menemukan beberapa pelanggaran.

Pertama, polisi tersebut menemukan bahwa mesin mobil Andi tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di STNK. Kedua, polisi tersebut menemukan bahwa suspensi mobil Andi tidak sesuai dengan standar keamanan. Ketiga, polisi tersebut menemukan bahwa velg dan ban mobil Andi tidak sesuai dengan ukuran yang tertera di STNK.

Polisi tersebut kemudian memberikan surat tilang kepada Andi. Andi merasa sangat kesal, karena ia tidak menyangka akan ditilang karena mobil modifikasinya.

Andi kemudian mengikuti sidang tilang di pengadilan. Di sidang tersebut, Andi diputuskan bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta. Andi sangat menyesal karena ia harus membayar denda sebesar itu.

Andi kemudian menyadari bahwa modifikasi kendaraan memang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Modifikasi kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun