Mohon tunggu...
Denty Eka Widi Pratiwi
Denty Eka Widi Pratiwi Mohon Tunggu... -

Anggota DPD-RI / MPR RI yang sedang mencoba eksis di dunia maya :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menengakkan Demokrasi: Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu

22 Mei 2013   18:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:10 8000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13692238651860439768

Oleh: Denty Eka Widi Pratiwi

Bagaikan sebuah wajah, demokrasi telah lama menunjukkan karakternya dan tetap teguh menentang absolutisme kekuasaan. Dari sejarahnya, demokrasi lahir atas sebuah kondisi dimana ada kesewenang-wenangan tirani yang menyengsarakan rakyat. Posisi rakyat selalu dilemahkan, karena aturan/pedoman yang dipakai dalam menyelenggarakan kekuasaan adalah aturan sang tiran. Untuk itu, gagasan demokrasi lahir sebagai sebuah haluan yang menghendaki bahwa aturan/pedoman yang digunakan untuk menjalankan kekuasaan adalah yang dibuat oleh rakyat sendiri.

Dari sebuah upaya menentang absolutisme kekuasaan, rakyat kemudian bersatu dan menggagas bahwa kekuasaan adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Bahkan dalam sebuah konsepsi yang lebih kongkrit, demokrasi dikonsepkan sebagai kekuasaan dari, oleh dan bersama rakyat. Hal ini dapat diartikan bahwa kekuasaan itu pada pokoknya berasal dari rakyat, dan kerena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya meyelenggarakan kehidupan kenegaraan. Untuk itu, dalam sebuah Negara yang demokratis, idelanya kekuasaan diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat, yaitu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk terlibat dalam penyelenggaraan kekuasaan, sehingga peran rakyat sangatlah penting.

Sebuah Negara yang demokratis menghendaki adanya pemaksimalan pelibatan masyarakat dalam proses penyelenggaran Negara. Penciptaan berbagai model penerapan gagasan demokrasi menjadi salah satu upaya untuk mempercepat hal tersebut. Proses penyelenggaraan Negara harus tunduk pada produk yang dihasilkan oleh rakyat. Melalui perwakilannya di lembaga legislatif, rakyat menciptakan sebuah aturan yang pada nantinya akan dijadikan sebuah pedoman dalam penyelenggaraan Negara. Untuk itu, tentunya sistem demokrasi akan dapat bekerja dengan baik ketika masyarakat dapat terlibat secara aktif. Di lain sisi, juga terdapat instrument lain yang tak kalah penting dan dapat digunakan dengan mudah untuk melihat demokratisasi dalam sebuah Negara, yaitu penyelenggaran Pemilu secara berkala.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Pemilu menjadi indikator yang paling mudah dalam menentukan sebuah Negara tersebut demokratis atau tidak, karena Pemilu memberikan sebuah momentum kepada masyarakat untuk menentukan arah perkembangan sebuah Negara. Pada Pemilu, masyarakat dapat memilih para wakilnya dan menentukan siapa yang akan memimpin sebuah Negara pada nantinya. Untuk itu, momentum Pemilu juga membutuhkan sebuah pemkasimalan keterlibatan masyarakat. Tanpa adanya pemaksimalan pelibatan masyarakat, maka Pemilu hanya akan menjadi instrumen formal dan indikator penilaian demorkasi saja, tanpa adanya substansi. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaran Pemilu harus terus ditingkatkan.

Namun, kondisi yang terjadi tidaklah demikian, hasil evaluasi Pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu selalu menurun. Hal ini dapat diketahui dengan semakin meningkatnya angka pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya/menjadi golongan putih (golput) dalam Pemilu. Pada tahun 1955, angka golput mencapai hampir 13 persen, pada Pemilu tahun 1971, jumlah pemilih yang tidak hadir mencapai 6,67 persen. Pada Pemilu 1977 jumlah golput naik menjadi 8,40 persen dan kemudian angka golput sedikit turun pada Pemilu 1987 yaitu 8,39 persen. Namun angka golput ini kembali mengalamai kenaikan pada Pemilu 1992 yaitu 9,05 persen dan semakin naik pada Pemilu 1997 dengan angka 12,07 persen. Angka golput terus meningkat pada pemlu 1999 yang mencapai 10,4 persen dan pada Pemilu 2004 sebesar 23,34 persen, serta Pemilu Anggota Legislatif pada tahun 2009 mencapai angka 29,01 persen.Tingginya angka golput ini sungguh mengkhawatirkan, karena penurunan tingkat golput telah mencapai hampir 30%.

Ke depan, potensi golput dikhawatirkan semakin tinggi.Hasil survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada Tanggal 1-12 Februari 2012 terhadap 2.050 responden dengan metode acak bertingkat memperkuat dugaan tersebut. Survei menyatakan bahwa lebih dari 50 persen responden berpotensi tidak akan memilih pada Pemilu 2014. Hanya 49 persen responden yang sudah mantap menentukan pilihan. Sebanyak 25 persen belum menentukan pilihan dan 26 persen masih ragu-ragu dan belum mantap dengan pilihannya. Menurut saya, hal ini terjadi karena terdapat sebuah kejenuhan masyarakat terhadap sistem dalam Pemilu itu sendiri. Sebagaimana diketahui, kini sistem telah menentukan banyaknya pelaksanaan Pemilu, dari Pemilu legislatif, PemiluPresiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, pola tingkah laku para wakil rakyat dan banyaknya kepala daerah yang tidak bisa menunjukkan kinerja lebih baik, sehingga masyarakat kurang mendapatkan manfaat langsung dari adanya Pemilu.

Sebagaimana diketahui bersama, pola tingkah laku para wakil rakyat kebanyakan sangatlah memprihatinkan. Tercatat sejak 2007 sampai sekarang setidaknya 53 politisi di parlemen  terjerat kasus korupsi. 6 orang merupakan anggota DPRD, dan 47 anggota DPR RI.  Catatan Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) selama ta­hun 2007 ada 2 orang yang ter­jerat korupsi, 7 orang pada 2008, 8 orang pada 2009, 27 orang pada 2010, 5 orang pada 2011 dan sam­pai April 2012 ada 4 orang. Selain itu, sedikitnya sudah 290 kepala daerah tersangkut masalah hukum. Dari 290 itu, sebanyak 86,2 persen di antaranya menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana karena melakukan korupsi. Realitas ini tentu saja bertentangan dengan apa yang diinginkan oleh sistem demokrasi yang telah dibentuk. Fakta demikian, disertai kondisi yang tak kunjung berubah dan aspirasi yang terabaikan, kemudian dapat dijadikan alasan pembenar bahwa rakyat berhak merasa jenuh dan tidak percaya lagi terhadap para pemimpin dan wakil yang telah dipilihnya.

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Proses pembumian demokrasi dan pengembalian kepercayaan rakyat terhadap sistem dan perwakilannya merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan. Secara sederhana, kita dapat melandaskan cara-cara tersebut pada ketentuan Pasal 246 UU Nomor 08/2012 tentang Pemilu Anggota Legilatif. Terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan instrument untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Dalam ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan menjadi empat bentuk, yaitu sosialiasi, pendidikan bagi pemilih, survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Adanya beberapa konsep dan sarana bagi partisipasi masyarakat tentu saja perlu untuk dimaksimalkan. Pertama, hal yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan proses sosialisasi tentang pentingnya Pemilu dalam sebuah Negara yang demokratis, bukan hanya sosialisasi teknis penyelenggaraan Pemilu. Meskipun dalam ketentuan undang-undang menyatakan bahwa sosialisasi dilakukan terkait dengan teknis penyelenggaraan Pemilu, namun sosialisasi segala hal yang melatarbelakangi penyelenggaraan Pemilu perlu untuk dilakukan.  Hal ini menjadi penting karena penanaman pemahaman terkait dengan esensi dan kaidah-kaidah demokrasi merupakan inti penggerak semangat masyarakat untuk terus menjaga demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu di Negara ini. Kedua, pendidikan bagi pemilih perlu mendapatkan fokus yang jelas. Ini terkait dengan proses segmentasi pendidikan pemilih. Pemilih pemula merupakan segmentasi penting dalam upaya melakukan pendidikan bagi pemilih dan tentunya pendidikan bagi pemilih pemula ini tidak hanya dilakukan ketika masuk usia pilih. Namun lebih dari itu, pendidikan bagi pemula seyogyanya dilakukan sedini mungkin, sehingga pemahaman tersebut terbangun dan ketika sudah mencapai usia pemilih, para pemilih pemula sudah siap menggunakan hak pilihnya secara cerdas.

Ketiga,survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat yang kini banyak mendapatkan sorotan publik terkait dengan integritas pelaksanaannya. Banyak anggapan bahwa survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dilakukan hanya untuk kepentingan profit saja. Namun, di satu sisi, perlu diperhatikan bahwa keberadaan kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat sangatlah penting. Kegiatan tersebut juga bisa dijadikan sebuah sarana untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Untuk itu, kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepatperlu mendapatkan dukungan, karena kegiatan tersebut merupakan sarana yang tentu saja bukan hanya ditujukan untuk menghitung atau profit saja, namun lebih dari itu, ada proses pendidikan bagi para pemilih serta informasi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Keempat, tentu saja terkait dengan peningkatan kinerja penyelenggara Pemilu, bukan hanya terkait dengan kinerja teknis penyelenggaraan, namun juga dalam hal penumbuhan kesadaran tentang pentingnya partisipasi masayarakat dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga masyarakat bisa memahami partisipasi apa saja yang dapat dilakukan dan apa output dari partisipasi tersebut.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi,Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Konpress, Jakarta, 2005. hlm 335.

Gerakan golongan putih (golput) mulai popular di era tujuh puluhan, yang dipelopori oleh Arif Budiman. Golongan ini timbul akibat ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pemilu tahun 1971, lihat: Sri Yanuarti, Golput dan Pemilu di Indonesia, Jurnal LIPI, tanpa tahun, Hlm. 24, diakses pada tanggal 6 November 2012 diunduh dalam isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/61082132_1829-8001.pdf

Tingginya angka golput pada tahun 1955 dibandingkan dengan Pemilu 1971 dimungkinkan karena Pemilu 1955 merupakan Pemilu pertama dalam sejarah Indonesia. Pada periode tersebut angka buta huruf di Indonesia juga masih sangat tinggi. Ibid.

Ibid.

Ira Guslina, LSI Sebut Angka Golput Makin Besar pada 2014, diakses pada tanggal 6 November 2012 diunduh dari http://www.tempo.co.

Harian Rakyat Merdeka, 53 Anggota Parlemen Terjerat Kasus Korupsi, Senin, 23 April 2012, diunduh dan diakses dari http://www.rmol.co,

Kompas, Sudah 290 Kepala Daerah Terjerat Hukum, Rabu, 6 Februari 2013, diunduh dan diakses dari http://nasional.kompas.com.

Ketentuan pasal 246 UU No.08/2012 menyebutkan bahwa: Ayat (1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Ayat (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun