Mohon tunggu...
silmi kaffa
silmi kaffa Mohon Tunggu... -

salam dari seorang pecandu. Seorang yg gemar berpetualang menjelajahi setiap jengkal dunia maya, menelusuri hal abstrak diam-diam. Fb: silmi kaffa Ig: silkaaaf

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Indonesia, Darurat Prostitusi!

31 Mei 2015   01:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:26 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dimulai dari mencuatnya kasus pembunuhan pekerja seks komersial Deudeuh Alfi Sahrin alias Empi alias Tata Chubby di pemberitaan hampir seluruh media Indonesia, semakin membongkar geliat bisnis esek-esek dalam jaringan (sosmed). kasus prostitusi kembali mencuat dan menjadi fenomena yang tak terselesaikan hingga saat ini. Prostitusi akan terus ada selama media tetap eksis dan berkembang, selama para lelaki hidung belang ada, dan selama kebutuhan akan gaya hidup tak tertuntaskan, prostitusi akan tetap ada dan menjamur dari masa ke masa. Prostitusi bukanlah fenomena baru, Pekerjaan melacur atau nyundal sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau ini terbukti dengan banyaknya catatan seputar mereka dari masa kemasa. Banyak hal yang mempengaruhi di antaranya unsur-unsur ekonomi dan sosial memiliki peran atas perkembangan prostitusi. Banyak faktor dalam masyarakat yang membuktikan bahwa orang miskin terdesak kebutuhan ekonomi, maka kejahatan merupakan jalan untuk mendapatkan nafkah. Dalam hal ini menjadi PSK (pelacuran) merupakan jalan terdesak untuk menghasilkan uang, baik wanita maupun pria. Jika sebagian terdesak karena kebutuhan ekonomi, maka sebagiannya lagi demi memenuhi tuntutan akan gaya hidup hedonis, hura-hura, foya-foya, haus akan kemewahan dan keinginan memiliki barang-barang branded.

Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral/kesusilaan dan kegiatan prostitusi adalah sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum. Dalam ratifikasi perundang-undangan RI Nomor 7 Tahun 1984, perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Tumbuh suburnya kegiatan prostitusi di Indonesia merupakan bukti bahwa kegiatan prostitusi masih menjadi momok bagi moral masyarakat bangsa Indonesia, sehingga pemerintah masih sulit dalam menghapus kegiatan prostitusi. Bahkan kegiatan prostitusi di tempatkan dalam satu tempat yang biasa disebut lokalisasi.

Sikap para penegak hukum pun di nilai kurang berani dalam mengurangi kegiatan pelacuran atau prostitusi, bahkan kegiatan ini telah banyak menggerus moral generasi bangsa, seperti kasus-kasus yang terkuak dan ramai saat ini yakni prostitusi online, yang para pelakunya adalah anak yang masih duduk di bangku SMA, mahasiswa, dan perempuan muda lainnya. dari mulai kasus Rani Anggraeni yang menggunakan media sosial facebook dan twitter dalam kegiatannya menjajakan diri, kemudian disusul dengan kasus dedeuh, lalu mulai merembet ke kasus yang lebih besar, yang melibatkan para artis dan model. Mereka yang jobnya bisa terhitung sepi, tapi mampumenghasilkan uang ratusan juta dalam waktu singkat, lalu muncul pertanyaan yang mengemuka, lantas darimanakah uang tersebut? Dari usaha lainkah? Lalu usaha seperti apa? Menjadi pengusaha kah? Namun, selidik punya selidik uang tersebut berasal dari kerja sampingan si artis sebagai penjaja seks dikalangan pejabat dan pengusaha.


Terbongkarnya praktik-praktik  prostitusi dengan berbagai modus dan pola di beberapa kota di Indonesia oleh kepolisian memang patut diapresiasi.

Namun, jika negara mulai dari eksekutif, legislatif, penegak hukum, dan masyarakat tidak serius menanggulangi prostitusi, maka prostitusi akan dianggap hal yang  wajar dan biasa, terutama oleh generasi muda Indonesia.

“Kalau kita tidak serius dan bertindak cepat, saya khawatir praktik-praktik prostitusi dianggap hal normal dan biasa oleh masyarakat. Karena memang hukum kita juga menganggap praktik ini kejahatan yang biasa saja, padahal ini penyakit sosial yang sangat berbahaya bagi anak dan remaja kita.” Ungkap Fahira, senator DPD asal Jakarta.

Menurut Senator Asal Jakarta ini, Fahira Idris, tidak adanya undang-undang yang melarang pelacuran dan tidak ada larangan hukum terhadap orang yang melakukan relasi seks di luar pernikahan, menjadi salah satu sebab maraknya prostitusi di Indonesia. Dalam KUHP yang dilarang dan diancam hukuman adalah praktik germo (Pasal 296 KUHP) dan mucikari (Pasal 506 KUHP).  Prostitusi jadi semakin marak karena juga kemajuan teknologi informasi yang membuat praktik ini semakin mudah dilakukan.

“Bagaimana prostitusi tidak tumbuh subur, hukuman maksimal itu cuma setahun dan denda hanya lima belas ribu rupiah, padahal ada praktik perbudakan dan human trafficking di situ. Sementara untuk pelaku (PSK dan pelanggan) belum ada hukum yang mengatur. Makanya jangan heran pekerjaan sebagai mucikari, PSK, dan orang yang sering menyewa PSK di beberapa komunitas masyarakat menjadi hal yang biasa saja,” tukas Fahira.

Penulis pun teringat lirik lagunya Doel Soembang yang berjudul “RUNTAH”

Panon na alus, irung
alus,biwir alus.
Ditempo ti hareup ti gigir
meuni mulus.
Ngan hanjakal pisan kalalakuan
siga SETAN. Gunta ganti jalu teu sirikna
unggal minggu.
Naha kunaon nu geulis loba
nu bangor.
Naha kunaon nu bangor loba
nu geulis. Siga na mah ngarasa asa
aing hade rupa.
Bisa payu ka sasaha tungtung
na jadi cilaka.
Kulit kelir koneng cangkang
cau. Huntuna bodas tipung tarigu.
biwir bereum bereum jawer hayam

Panon coklat kopi susu.
Ngan naha atuh beut di
mumurah.
Geblek hirup daek jadi
RUNTAH. Ulah banggga bisa gunta
ganti jalu.
Komo jeung poho di baju.

Prostitusi, pembenahan moral, sudah sepatutnya menjadi kewajiban kita bersama ditengah krisis degradasi moral.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun