Mohon tunggu...
Selo Soemardji
Selo Soemardji Mohon Tunggu... Politisi - Nafas teratur

Menghindari hak orang lain, dan menjaga kewajiban kita.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepala Desa: Pelopor Pembaharuan

17 Maret 2021   22:33 Diperbarui: 17 Maret 2021   22:43 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan Desa adalah cerminan Kepala Desa. Bagaimana tidak demikian, setiap tindak tanduk pembangunan yang terjadi di Desa selalu tercermin sosok Kepala Desa, baik pembangunan yang muncul dari hasil perencanaan Desa, maupun target sasaran atau program pemerintah di atasnya.

Sosok Kepala Desa begitu penting dalam menopang banyak hal yang terjadi di Desa. Semenjak lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa menjadi ujung tombak pembangunan. Selain mengatur tentang anggaran yang diterima oleh Desa UU tersebut juga memberikan gambaran yang jelas bagaimana seharusnya Kepala Desa melakukan tugasnya.

UU Desa memberikan kewenangan yang begitu besar bagi Desa. Kewengan tersebut sebagaimana diatur pada Bab IV Kewenangan Desa pasal 18, Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Berdasarkan kewengan-kewenangan tersebut Kepala Desa begitu dominan dan berperan sangat penting untuk memajukan kehidupan Desanya untuk menjadikan masyaraktanya menjadi lebih sejahtera, maju dan berperadaban. Dan untuk menunjang tugasnya, Kepala Desa harus memiliki jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajerial yang handal, memiliki visi jauh ke depan. Tanpa itu Desa akan jauh tertinggal dan bahkan hanya akan menjadi beban bagi Negara.

Mengapa demikian? Ya, karena tanpa kepimimpinan yang kuat dan manajerial yang handal serta visi jauh ke depan Desa hanya akan menerima anggaran tanpa bisa memanfaatkan dana anggaran tersebut hanya untuk pembanagunan jangka pendek, sementara anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat semata-mata untuk menstimulus Desa untuk lebih berdaya dan mandiri.

Penggunaan Dana Desa diharapkan agara tidak hanya membangun infrastruktur, pada tahun 2018 pemerintah mulai meminta agar dana desa mulai bergerak pada program inovasi Desa, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masayarakat Desa. Pembangunan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa tidak kalah penting dengan pembangunan infrastruktur. Bagiamana tidak, pembangunan sumber daya manusia adalah kunci masyarakat desa itu berdaya atau tidak, jika masyarakat berdaya, maka desa akan mandiri. Bagaimana Kepala Desa menciptakan peluang-peluang untuk mengarahkan masyarakat Desa menjadi sejahtera itu juga melalui pemberdayaan masyarakat Desa.


Kebijakan anggaran yang diterima oleh Desa adalah amanat dari UU Desa itu sendiri. Dan, sebagaimana teori umum dalam menyusun kebijakan salah satu point penting adalah tahap evaluasi kebijakan. Dimana pada tahap ini, kebijakan yang telah dijalankan akan dinilai atau dievaluasi untuk melihat sejauh mana kebijakan dibuat telah mampu menyelesaikan masalah.

Hasil evaluasi itulah nanti akan menjadi masukan dalam menyusun formulasi kebijakan berikutnya. Dan dalam menilai suatu kebijakan itu bukan hanya dilihat dari keefektifan kebijakan tersebut dalam menyelesaikan masalah. Tetapi banyak hal, misalnya ditilik dari pertanyaan Apakah selama ini kebijakan Dana Desa mampu menjadikan Desa menjadi lebih mandiri atau tidak. Jika tidak, bisa saja kebijakan yang diambil berikutnya adalah dengan menghentikan anggaran Dana Desa.

Anggaran Dana Desa atapun anggaran lainnya yang masuk ke Desa harus dilihat sebagai sementara. Dan memang hanya sementara. Karena setelah tahap evaluasi bisa saja ada penghentian Dana Desa. Dan karena sifatnya sementara itu, Kepala Desa harus mampu membuat perencanaan jangkan panjang, dimana dalam menopang keberlangsungan Desa akan tetap terjaga atau mandiri. Jangan jadikan sifat sementara ini sebagai ajang untuk memupuk kepetingan pribadi atau memperkaya diri.

Lalu bagaimana jika hasil evaluasinya buruk dan mengharuskan kebijakan anggaran Dana Desa untuk dihentikan penyalurannya? Tentu Desa itu akan sangat rugi. Jika penyaluran Dana Desa dihentikan, maka yang terjadi akan kembali seperti kebijakan sebelum lahirnya UU Desa, dimana kewenangan-kewenangan Desa akan kembali tercerabut, Desa tidak akan lagi merencanakan, mengelola anggaran secara mandiri. Tidak lagi menjadi subyek kebijakan, melainkan hanya menjadi obyek kebijakan.

  Bagaimana agar Desa lebih berdaya? Pada pasal 26 UU Nomor 6 tentang Desa pada huruf a, Kepala Desa berwenang; pememimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa harus memiliki kecakapan dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa. Dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa sama halnya dengan fungsi manajemen Desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun