Mohon tunggu...
Selly stephani
Selly stephani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup tanpa hukum bagaikan buih dilautan, terombang ambing tanpa aturan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tak Puas Membacok Istri, Sang Suami Tega Membunuh Anak Kandunganya

12 Desember 2022   17:36 Diperbarui: 13 Desember 2022   15:01 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Terasjabar.id

Setelah 24 hari sejak tewasnya Keyla Putri Cantika atau Kekey ,pada hari selasa tanggal 1 november 2022. Di perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Tapos , Depok , Jawa Barat , pada saat ini masyarakat dihebohkan dengan tewasnya anak yang masih berusia sebelas tahun (11) , yang di bunuh secara mengenaskan olah ayah kandungnya sendiri .

Kejadian ini bermula dari ibunya kekey yang bernama Nila Islamia. pada kejadian tersebut ayah dari kekey dan suami dari Nila Islamia . bermula dari pertengkaran yang terjadi ini dikarena tersangka sering pulang pagi . dan sang istri bertanya kepada tersangka "kenapa pulang pagi ". dan setelah itu Rizki noviyandi pergi sholat subuh ke masjid , dan setelah dia pulang dari mesjid dia melihat istri dan ank-anaknya bersiap-siap untuk pergi , dan pelaku kesal terhadap istrinya dan terjadinya adu mulut dan sang suami atau tersangka terbawa arus emosi dan langsung membacok istri dan anaknya.

Dan pada saat itulah kekey melihat ayahnya membacok ibunya dan seketika kekey pun takut dan langsung melarikan diri menuju ke dapur , dan ayahnya yang melihat kekey berlari

kedapur dan seketika itulah ayanhnya menghampirinya untuk membacok kekey hingga kekey tewas seketika .

Dan pertengkaran ini bukan kali pertama terjadi melainkan sudah sering terjadi pertengkaran yang sadisnya pertenggkaran yang terakhir berujung kemtian sang anak kandung yang bernama kayla putri cantika dan sang istri yang bernama Islamia Nila.

Sedangkan istri dari tersangka Nila Islamia yang di beri bacokan oleh tersangka dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan dalam keadaan tidak sadarkan diri atau dalam keadaan kritis dalam akibat bacokan yang diberikan oleh pelaku atau Rizki Noviyandi.

Dan sedangkan putra bungsunya yang bernama Muhammad Pasha yang masih berumur 1,5 tahun yang selamat dari kejadian pembunuhan , dan sekarang putranya tersebut dirawat oleh keluarga korban .

Dan setelah melakukan perbutan sadis itu tersangka segera di amankan oleh warga ketika pelaku keluar dari rumah .

Dan pihak kepolisian menangkap pelaku Rizki Noviyandi dalam kasus pembunuhan ini segera ditelusuri karena hukum harus ditegakkan dengan setimpal pada tersangka karena sudah melanggar peraturan perundannggan dalam kitap undanng-undang hukum pidana (KUHP) .

Dan tersangka dikenakan dalam pasal 338 (pasal pembunuhan ) yaitu "Barangsiapa dengan segaja menghilangkan jiwa orang lain , dihukum , karena makar mati , dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun " .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun