Pendidikan adalah fondasi utama kemajuan bangsa. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan pendidikan tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah. Dunia pendidikan merupakan hasil kerja sama antara negara, sekolah, guru, peserta didik, dan masyarakat. Di sinilah konsep barang publik, barang privat, dan co-production menjadi sangat relevan untuk memahami bagaimana layanan pendidikan bisa berjalan efektif dan berkeadilan.
Barang Publik dan Barang Privat dalam Pendidikan
Secara ekonomi, barang publik adalah barang atau jasa yang bisa dinikmati oleh semua orang tanpa mengurangi hak orang lain---seperti udara bersih atau penerangan jalan. Dalam konteks pendidikan, layanan seperti kurikulum nasional, sekolah negeri, dan beasiswa dari pemerintah termasuk kategori barang publik, karena manfaatnya dapat dirasakan luas oleh masyarakat.
Sebaliknya, barang privat bersifat eksklusif, artinya hanya bisa dinikmati oleh individu yang membayar atau memiliki akses tertentu. Contohnya adalah sekolah swasta berbayar, bimbingan belajar, atau kursus privat. Dalam dunia pendidikan modern, keduanya saling melengkapi: barang publik menjamin pemerataan akses, sementara barang privat meningkatkan kualitas dan variasi layanan pendidikan.
Co-Production dalam Pelayanan Publik Pendidikan
Konsep co-production dalam pelayanan publik mengacu pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyediakan layanan. Di sektor pendidikan, hal ini bisa berarti keterlibatan orang tua, komite sekolah, dan masyarakat dalam mendukung kegiatan belajar mengajar.
Contohnya, ketika orang tua turut berpartisipasi dalam kegiatan sekolah, menyumbang ide, atau mendukung program literasi di rumah, mereka sebenarnya ikut memproduksi kualitas pendidikan. Guru bukan lagi satu-satunya aktor, melainkan bagian dari ekosistem pembelajaran bersama masyarakat.
Pemerintah Indonesia melalui berbagai kebijakan seperti Merdeka Belajar dan Sekolah Penggerak sebenarnya telah menerapkan prinsip co-production. Sekolah diberi ruang berinovasi, sementara masyarakat diberi kesempatan untuk turut berkontribusi secara aktif dalam pengelolaan dan pengawasan mutu pendidikan.
Pendidikan sebagai Kolaborasi Sosial
Melalui konsep ini, pendidikan bukan lagi hanya "layanan dari pemerintah", melainkan hasil kerja sama sosial. Sekolah menjadi ruang kolaboratif tempat nilai, ide, dan partisipasi publik tumbuh bersama. Ketika masyarakat ikut memiliki rasa tanggung jawab terhadap sekolah, maka kualitas pelayanan publik pendidikan akan meningkat secara berkelanjutan.
PenutupÂ
Mengelola pendidikan berarti memahami keseimbangan antara peran negara, masyarakat, dan individu. Barang publik menjamin keadilan, barang privat menumbuhkan inovasi, dan co-production menjembatani keduanya agar pendidikan menjadi milik bersama --- bukan hanya tanggung jawab satu pihak.
ReferensiÂ
Ostrom, E. (2020). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.
Denhardt, R. B., & Denhardt, J. V. (2021). The New Public Service: Serving, Not Steering. Routledge.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2023). Kebijakan Merdeka Belajar dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan.
Dwiyanto, A. (2022). Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Indo
nesia. Gadjah Mada University Press.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI