Mohon tunggu...
Adi
Adi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Indonesia

Manusia yang ingin SELALU menulis segala sesuatu yang BERMANFAAT.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memanfaatkan Bank untuk Mengelola Keuangan

2 September 2017   22:20 Diperbarui: 5 September 2017   19:57 1755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengelola Uang di Bank (dok. pribadi)

"Orang Tak bisa Menabung karena tak bisa menahan kebiasaannya" jelas Bapak Farid. Bapak Farid menjelaskan Setiap orang sebenarnya bisa menabung. gaya hidup merukan elemen penting dalam pengelolaan keuangan. Manahan kebiasaan yang konsumtif perlu menjadi penting dalam pengelolaan keuangan.


Memisahkan Rekening Pribadi dan Usaha?

Mbak Dyah Purana menjelaskan tentang pentingnya memisahkan rekening pribadi dan usaha/bisnis. Ha ini bagian dari pengelolaan keuangan. Membagi dana simpanan yang sesuai peruntukannya adalah hal penting. Meski di awal usaha, memisahkan rekening pribadi dan usaha adalah penting tutur owner Kane Foods ini.

Jika tak dipisahkan sejak awal, lalu menjadi kebiasaan mengambil uang usaha untuk pribadi. Hal ini tentunya tak baik untuk alur neraca keuangan usaha. Rekening yang dibagi menjadi kita juga dapat mudah mengontrol alur uang kita. Baik itu uang pribadi maupun usaha.

Jaminan Menabung di Bank

LPS memberikan jaminan untuk uang nasabah yang ada di Bank. Bapak Farid Azhar Nasution memberikan tips dengan 3T untuk simpanan yang dijamin LPS. Yakni:

  • Tercatat dalam Pembukuan Bank
  • Tingkat bunga tak melebihi tingkat bunga penjaminan
  • Tidak melakukan hal yang merugikan pihak bank

3T (dok. LPS)
3T (dok. LPS)
T yang pertama (Tercatat dalam Pembukuan Bank) maksudnya adalah, uang yang kita kelola tercatat dalam pembukuan di bank. Alur masuk dan keluarnya uang tentunya harus ada dalam pencatatan agar mempermudah nasabah, bank dan tentunya LPS.

T yang kedua (Tingkat bunga tak melebihi tingkat bunga penjaminan) maksudnya LPS memiliki dasar tingkat bunga penjaminan yang wajar. Tingkat bunga penjaminan dari LPS ini di-update secara berkala (3 bulan sekali) oleh LPS. Dengan adanya hal ini, nasabah pun dapat mudah mengecek apakah bank memberikan bunga yang rasional atau tidak. Bunga yang rasional maksudnya masih dalam batas bajar tingkat bunga penjaminan LPS.

Tingkat Bunga Penjaminan LPS diambil dari website LPS.go.id (dok. LPS)
Tingkat Bunga Penjaminan LPS diambil dari website LPS.go.id (dok. LPS)
T yang ketiga (Tidak melakukan hal yang merugikan pihak bank) maksudnya adalah hal yang merugikan bank seperti masuk daftar hitam BI Checking karena tunggakan pembayaran. Hal ini tentu hal wajar dalam penjamina dana Nasabah untuk meperhatikan nasabah yang benar memanfaatkan produk bank dengan baik.

Pengalaman Mengelola Keuangan di Bank

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun