Mohon tunggu...
Selamet Setiawan
Selamet Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pamulang

sekedar mengisi waktu luang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pungli di Rutan oleh Pegawai KPK

9 April 2024   05:29 Diperbarui: 9 April 2024   05:30 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/27/06315541/78-pegawai-kpk-yang-lakukan-pungli-di-rutan-berbaris-minta-maaf

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar (pungli) menyampaikan permintaan maaf terbuka secara langsung. Permintaan maaf ini merupakan eksekusi atas dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyidangkan 90 pegawai. Sebanyak 78 orang di antaranya dinyatakan terbukti, sedangkan 12 lainnya diserahkan ke pihak Inspektorat.

Sekilas jika kita melihat pemberitaan seperti ini, sungguh nahas kepercayaan kita terhadap sebuah lembaga yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan KKN. Hal ini bukan tanpa alasan, setidaknya ada lebih dari 400 kasus korupsi yang terjadi di tahun 2023 dan dengan adanya berita ini, bagaimana sekiranya cita-cita kemakmuran negara akan digapai?

Di sini, penulis ingin membagikan sebuah sudut yang sekiranya dapat membantu memberikan gambaran akibat daripada sanksi berat Putusan Dewan Pengawas yang sekiranya berakibat pada respon negatif publik terhadap pengenaan pidana para terdakwa tersebut.

Di dalam kasus korupsi biasanya kita terpaku pada kerugian materil negara (uang), akan tetapi tindak pidana korupsi tidak sesempit itu. Pungli sendiri dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana korupsi yang ada kaitannya dengan pemerasan. Pungli biasanya dilakukan oleh pejabat yang memiliki kekuasan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya untuk memaksakan pendapatan dari memungut kepada orang lain demi keuntungan dirinya. Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pemerasan oleh pegawai negeri ataupun penyelenggara negara sendiri diatur di dalam Pasal 12 huruf (e), (f), dan (g) UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 tahun 2001

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri"

Tidak berhenti di situ saja, di dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 3 tahun 2021 menyebutkan bahwa "Sanksi atas Pelanggaran Etik bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak membebaskan Pegawai dari hukuman disiplin yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa permintaan maaf secara terbuka tidak serta-merta mengakhiri tindak pidana yang dilakukan, masih ada ancaman pidana yang nantinya akan dikenakan oleh pengadilan yang berwenang. Disebutkan juga faktor yang memberatkan, jika suatu tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat maupun pegawai KPK, hal ini diatur di dalam Pasal 67 UU No. 30 tahun 2002, yang berbunyi "Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi, pidananya diperberat dengan menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok".

Untuk mempermudah penggambaran pengenaan ancaman pidana, maka penulis akan memberikan sedikit contoh:

"A" merupakan pegawai aktif KPK yang melakukan pemerasan di rutan KPK senilai.

Jaksa melalui dakwaannya menyampaikan tuntutan yang seminimal-minimalnya berupa pidana pokok yang terdiri dari,

  • Pidana Penjara : 4 tahun ditambah 1/3 x 4 tahun (faktor yang memberatkan)
  • Pidana Denda: Rp200.000.000 ditambah 1/3 x Rp200.000.000 (faktor yang memberatkan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun