Mohon tunggu...
Sela Afriani
Sela Afriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/IAIN Palangka Raya

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Bisnis Online Perspektif Ekonomi Islam

30 Juni 2022   22:03 Diperbarui: 30 Juni 2022   23:14 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Pada era globalisasi, teknologi informasi dan komunikasi mengalami perkembangan pada semua bidang. Perubahan metode dan pola dalam bersosialisai mengalami perubahan pada setiap kalangan, dikarenakan pengaksesan informasi yang mudah. 

Dari komunikasi hingga perdagangan, manusai dapat bekerja secara efisien tanpa batasan jarak. Manfaat tersebut dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk memenuhi kebutuhannya. Diantaranya yaitu berbisnis atau usaha.

Berbisnis online mempunyai kekuatan dalam hal pemberdayaan internet. Jika orang-orang melakukan bisnis internet dengan tekat yang kuat dan bersungguh- sungguh, maka hasil bisnis mereka dapat membiayai kebutuhan mereka sehari- hari. 

Berbagai peluang yang ditawarkan oleh internet telah menciptakan warna baru, salah satunya adalah berbelanja. Kenyamanan berbelanja hemat waktu, pelanggan tidak perlu membeli apa yang diinginkan, dan tidak harus bertemu langsung. Keuntungan membeli secara online adalah kita dapat dengan mudah menjalankan prosesnya hanya melalui website online yang memiliki data internet.

Sebagai umat muslim yang berilmu, tentunya kita akan memahami bagaimana berperilaku sesuai syariat Islam saat menjual produk pada seorang calon pembeli menggunakan sosial media. Tetapi, dengan munculnya bisnis online ini, berbagai macam penipuanpun muncul. Karena penjual dan pembeli tidakbertemu langsung saat berdagang barang secara online, mereka meningkatkankesadaran akan penipuan yang dapat merugikan pemangku kepentingan.

Menurut Islam, Allah mengatur segala bentuk prekonomian yang di sebut dengan ekonomi syariah. Menurut zainuddin, ekonomi syariah adalah sekumpulan peraturan hukum untuk nilai-nilai keislaman melalui Al-Qur’an dan hadist berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi manusia. pada kasus ini merupakan perekonomian dalam bidang jual beli. Hal yang pertama dalam proses jual beli adalah akad.

Dalam bermuamalah, ada beberapa yang harus di ingat yaitu perjanjian atau yang biasa disebut dengan akad. Menurut hukum Islam, agar memperoleh kekayaan untuk sehari-hari maka diperlukan adanya akad. Akad yang menegakkan kebenaran akan diridhoi Allah SWT. Akad berarti pemufakatan, perjanjian, atau perikatan yang berasal dari kosa kata al-aqd dari bahasa arab. 

Hubungan ijab kabul untuk ikatan dan kabul untuk menerima ikatan tersebut menurut syariah dalam objek perikatan. Menurut M.Ali Hasan, penjual maupun pembeli harus melakukan transaksi sesuai dengan syariat Islam. Dilarang untuk bertransaksi ilegal, menipu orang lain, atau bahkan membunuh seseorang.

Pada proses akad, terdapat sebuah kesepakatan, dalam Islam hal tersebut biasa disebut dengan Khiyar. Menurut Juhaya S. Prada, khiyar artinya memliki kemaslahatan di antar duabelah pihak. Allah telah mengizinkan khiyar agar manusia saling menebar kasih sayang dan menghindari dendam sesama manusia. 

Suatu hal dapat terjadi jika tidak ada khiyar, sesuatu barang dipesan oleh pembeli dengan bungkus tutup rapat tanpa ada cacat, namun pembeli tersebut menyesali pembelian barang itu. 

Maka munculah dendam dan pertikaian sehingga Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Oleh karena itu, Allah telah mengatur segalanya sehingga pembeli dapat menentukan barang yang sesuai dengan dirinya dalam keadaan hati tenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun