Mohon tunggu...
Sekar Ayu Anindya Putri
Sekar Ayu Anindya Putri Mohon Tunggu... Lainnya - -

Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penetapan Kebijakan Ancaman Hukuman Kasus Korupsi menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dalam Pasal 2,3 dan 5

26 Mei 2024   10:20 Diperbarui: 26 Mei 2024   10:20 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

           Praktik korupsi merupakan salah satu tindak pidana kejahatan dengan cara menyalahgunakan uang negara ataupun perusahaan demi keuntungan pribadi maupun orang lain yang mana tindak kejahatan tersebut tidaklah asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Praktik korupsi bukanlah suatu hal yang harus dibanggakan namun hal tersebut haruslah kita ringkus dan basmi karena berdampak menimbulkan kerugian terhadap negara bahkan pihak-pihak tertentu.

            Di Indonesia praktik tindak kejahatan korupsi kini telah terjadi sedemikian parah dan merajalela yang mana praktik kejahatan korupsi ini terlihat seperti hal yang lumrah terjadi dan menjalar pada organ-organ publik yang biasanya menjadi penyakit yang menjangkiti lembaga-lembaga tinggi negara seperti yang terjadi pada Lembaga legislatif, esekutif, dan yudikatif bahkan hingga pada perusahaan-perusahaan baik milik negara maupun swasta. Siapapun yang akan melakukan tindak kejahatan korupsi nantinya tetap akan mendapatkan sebuah sanksi dan hukuman yang telah di atur ke dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

          Dengan adanya praktik tindak kejahatan korupsi yang ada di Indonesia tersebut pemerintah segera membuat suatu perundang-undang yang mana undang-undang tersebut di adopsi untuk mengatur dan menindak individu ataupun kelompok yang terlibat dalam praktik kejahatan korupsi. Perlu diketahui bahwa Indonesia adalah negara hukum yang telah menerapkan undang-undang sebagai salah satu acuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

         Di Indonesia undang-undang tindak pidana korupsi telah diatur ke dalam undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana undang-undang tersebut sempat diamandemen dan menghasilkan undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 dan di adopsi hingga sekarang untuk memutus perkara tindak kejahatan korupsi.

            Perubahan undang-undang tersebut harapannya dapat menjadi lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Tujuan adanya perubahan undang-undang tersebut salah satunya untuk mewujudkan kehiduapan masyarakat yang adil dan Makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.

          Dalam undang-undang No. 20 Tahun 2001 ini telah menegaskan bahwa pihak-pihak yang terkait dengan praktik korupsi akan mendapatkan sebuah ancaman dan hukuman yang telah di tetapkan. Berikut merupakan bunyi peraturan mengenai hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia:

        1. Pasal 2

  • Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    • Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat di jatuhkan. 

         2. Pasal 3

           Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan   kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda palignsedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

        3. Pasal 5

  • Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50. 000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan pling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
    • Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Yang bertentangan dengan kewajibannya;atau
    • Memberi  sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggaraa negara karena atau berhubungan dengan seseuatu yang bertentangan dengan kewajjiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
    • Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipdana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

              Dalam pasal dan ayat-ayat yang telah disebutkan diatas, perlu diketahhui bahwa pada undang-undang tersebut telah menegaskan berbagai praktik korupsi yang dilakukan oleh siapapun dalam bentuk tujuan untuk memperkaya diri, menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, penyalahgunaan kewenangan akan mendapatkan hukuman dan sanksi tergantung dengan perbuatan apa yang telah dilakukannya. Pada kebijakan undang-undang yang ada tersebut akan menindak tegas individu maupun kelompok yang telah merugikan negara bahkan perekonomian negara ataupun pihak-pihak tertentu.

            Hukuman yang akan didapatkan setelah diadili biasanya akan mendapatkan hukuman dengan konsekuensi masing-masing yang di dapatkan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Bahkan dalam praktik korupsi tersebut apabila melakukan korupsi secara tidak wajar hukuman mati dapat berlaku bagi siapapun yang melakukan tindak kejahatan korupsi.

             Korupsi bukanlah perkara yang mudah untuk diadili namun pada praktiknya korupsi sangat mudah untuk dilakukan dan dapat terjadi pada siapapun yang sedang haus akan kekuasaan dan harta untuk tujuan-tujuan tertentu yang mana tindak korupsi ini telah banyak terjadi di Indonesia yang menimbulkan banyak kerugian baik dari kalangan masyarkat, pemerintah, hingga negara.

            Oleh karena itu, undang-undang No. 20 Tahun 2001 di tetapkan sebagai suatu kebijakan untuk membuat masyarakat indonesia supaya mengerti bahwa melakukan tindak kejahatan korupsi pasti akan mendapatkan sanksi, hukuman, dan ancaman yang akan diterima. Karena pada dasarnya ancaman dan hukuman yang dikenakan kepada pelaku pastinya akan ditindak dan dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal dan undang-undang yang ada secara tegas.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun