Mohon tunggu...
Sehat Damanik
Sehat Damanik Mohon Tunggu... Dosen - Pendidikan terakhir magister hukum dari Universitas indonesia dan berprofesi sebagai dosen di Universitas Tarumanegara, STIH Gunung Jati Tangerang dan praktisi hukum.

Beralamat di Jl Madrid UTARA 1 Nomor 1 Perumahan Palem Semi Tangerang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Moratorium Kepailitan/PKPU?

26 Agustus 2021   16:18 Diperbarui: 26 Agustus 2021   16:23 794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pentingnya Insolvensi Test

Salah satu kelemahan dalam UU kita adalah tidak adanya pengaturan tentang Uji Insolvensi (Insolvency Test). Jikapun dalam UU 37 tahun 2004 ada diatur tentang insolvensi, hal itu hanyalah sebagai salah satu tahapan dalam proses kepailitan, yakni suatu keadaan dimana Debitor berada dalam keadaan tidak mampu membayar utangnya kepada Kreditor.

 Insolvensi itu sendiri ada dua kelompok, pertama, Technical Insolvency dalam hal perusahaan gagal membayar utangnya yang disebabkan kesulitan uang tunai yang bersifat sementara dan kedua, Bankruptcy Insolvency yaitu perusahaan yang gagal membayar utang karena fundamental bisnisnya memang jelek, sehingga total utangnya sudah jauh melebihi nilai pasar yang wajar dari assetnya. 

Dari kedua kelompok di atas maka hanya kelompok kedualah yang memenuhi syarat untuk di PKPU/Pailitkan, sedangkan kelompok pertama harusnya tidak karena masih berpeluang besar untuk bisa berkembang kembali.

Poin penting dalam Uji Insolvensi (Insolvency Test) tersebut terletak pada tingkat akurasi dari uji tersebut, guna menentukan peringkat/kondisi kemampuan keuangan perusahaan yang sesungguhnya. Oleh karena itu Uji Insolvensi (Insolvency Test) harus benar-benar dijalankan dengan baik dan benar, juga oleh lembaga yang kredibilitasnya tidak diragukan. 

Harus ada kombinasi antara auditor terpercaya, untuk selanjutnya diuji (dibuktikan) secara hukum dihadapan persidangan. Tentu saja sangat tidak cukup apabila hanya menerima laporan sepihak dari Debitor, yang objektifitasnya bisa diragukan.


Uji Insolvensi (Insolvency Test) sebenarnya bukan sesuatu yang asing untuk dilaksanakan, mengingat kegiatan yang mirip pada dasarnya sudah dipraktekkan di pengadilan. Dalam Peradilan TUN dikenal Pemeriksaan Persiapan (Pasal 63 ayat (1) UU No. 5 tahun 1986/UU No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan TUN), yang dilaksanakan diawal, sebelum pemeriksaan pokok perkara. 

Dalam pemeriksaan persiapan ini hakim wajib memberikan nasehat kepada Penggugat terkait kelengkapan gugatan dalam jangka waktu tertentu. Jika Penggugat tidak dapat memenuhi nasehat yang diberikan maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Hal yang sama sangat layak dilakukan dalam kasus Kepailitan/PKPU melalui Uji Insolvensi (Insolvency Test), sehingga ada penyaringan yang ketat bagi penentuan apakah suatu perusahaan layak atau tidak di-Pailitkan/PKPU. 

Jika tidak memenuhi syarat untuk dipailitkan, maka hakim wajib menyatakan perkara tidak dapat diterima, sehingga tidak perlu dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

Pemerintah sangat diharapkan bisa membuat suatu kebijakan terkait Uji Insolvensi (Insolvency Test), baik melalui penerbitan PERPU atau melalui kebijakan lainnya, sehingga kebijakan tersebut bisa menjawab semua kepentingan pihak yang terkait. Selain itu tentu juga diperlukan kesadaran bersama dari semua pemangku kepentingan untuk meminimalisir moral hazard dalam kasus Kepailitan/PKPU.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun