Mohon tunggu...
Sehat Damanik
Sehat Damanik Mohon Tunggu... Dosen - Pendidikan terakhir magister hukum dari Universitas indonesia dan berprofesi sebagai dosen di Universitas Tarumanegara, STIH Gunung Jati Tangerang dan praktisi hukum.

Beralamat di Jl Madrid UTARA 1 Nomor 1 Perumahan Palem Semi Tangerang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PKPU: Siasat Debitur Menghindari Utang atau Penyelamatan Perusahaan?

28 Juli 2020   18:57 Diperbarui: 28 Juli 2020   18:59 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kabar24.bisnis.com

Belakangan ini ada banyak kasus terkait perusahaan yang tidak mampu membayar hutang/kewajibannya kepada Kreditur. Perusahaan-perusahaan yang semula terlihat besar, tiba-tiba goyah dan masuk dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga. 

Keadaan ini sontak membuat para kreditur terbangun dari buaian janji manis yang selama ini dia terima, mulai dari bunga yang lebih tinggi dari bank, janji keuntungan dan lain-lain. 

PKPU seyogianya merupakan alternatif penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan. PKPU merupakan suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan pengadilan niaga, untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran debitur terhadap utang-utangnya. 

Untuk mencapai homologasi PKPU, maka debitur wajib menyampaikan penjadwalan pembayaran utang dan prospek kelangsungan usaha (corporate business plan) sebelum dilakukan voting. 

Namun ada persoalan yang sangat krusial dalam PKPU, yaitu rendahnya pelindungan terhadap Kreditur, khususnya pengembalian dana secara utuh. Pada bagian lain homologasi (Pengesahan Perdamaian) telah (dimaknai) menjadi legalisasi bagi pengampunan Debitur dari tuntutan pidana, atas dugaan penyelewengan dana.

Salah satu contoh yang terjadi di Pengadilan Niaga DKI Jakarta, yaitu PKPU perusahaan Tour and Travel yang sudah menerima pembayaran puluhan milyar rupiah dari ratusan orang konsumen (kreditur) untuk keperluan pembelian paket perjalanan wisata. Pada hari keberangkatan mereka tidak jadi berangkat karena debitur ternyata tidak melaksanakan kewajibannya. 

Selanjutnya perusahaan tersebut di mohonkan PKPU dan proposal perdamaian disepakati bahwa biaya yang sudah dibayarkan kreditur akan dikembalikan 19 bulan kemudian.

Namun pengembalian dana kreditur tersebut tanpa jaminan, sehingga tidak ada kepastian bahwa dana tersebut benar-benar akan dikembalikan. Debitur hanya menjanjikan akan ada investor baru yang akan membantu pengembalian dana. 

Jika berfikir secara bisnis, tentulah kecil kemungkinan investor akan mau invest kepada perusahaan yang sudah hancur, apalagi kalau asetnya juga tidak ada. Dengan demikian maka pelaksanaan proposal perdamaian dalam contoh di atas kemungkinan juga akan gagal, yang selanjutnya akan berujung pada kepailitan. Jika demikian ujungnya maka Kreditur tentu akan sangat dirugikan dalam kasus tersebut.

PKPU Harusnya Tidak Menghilangkan Ancaman Pidana

Ketidakadilan yang terjadi dengan terlaksananya homologasi adalah adanya anggapan bahwa dengan homologasi maka ancaman pidana bagi dibitur menjadi hilang karena dianggap telah berdamai. Ini tentu keliru karena dalam PKPU yang menjadi objek perdamaian adalah terkait penjadwalan pembayaran utang dan corporate business plan. 

Homologasi sama sekali tidak masuk pada ranah ada atau tidaknya penyalahgunaan dana kreditur oleh debitur.   Dalam contoh kasus di atas, debitur telah menerima dana puluhan miliar rupiah dengan janji akan memberangkatkan krediturnya berwisata. 

Tindakan debitur yang tidak memberangkatkan konsumen tersebut patut diduga sebagai tindakan penipuan dan atau penggelapan (372 dan 378 KUH Pidana) dengan ancaman pidana sampai 4 tahun penjara. 

Dalam contoh kasus di atas maka Homologasi harusnya tidak menghilangkan unsur pidana dari perbuatan tersebut, karena homologasi memang tidak masuk dalam ranah penyalahgunaan dana, melainkan hanya pada pengembalian dana. 

Pemahaman demikian tentu sangat penting guna memberikan perlindungan kepada konsumen/kreditur dan juga agar jangan sampai PKPU dijadikan sebagai siasat oleh para debitur nakal untuk menghindari kewajibannya. 

Tentu menjadi tugas kita semua, khususnya para penegak hukum, untuk mendudukkan kembali PKPU kepada porsi yang sesungguhnya. Aturan yang ada harus disempurnakan khususnya terkait dengan kewajibkan Pengadilan Niaga yang tidak hanya sekedar melihat syarat PKPU, melainkan juga harus meneliti penggunaan dana oleh Debitur. 

Jika ada itikat buruk dalam pengelolaan dana maka tidak pantas perusahaan tersebut di PKPU, karena bisa saja pengembalian hak kreditur menjadi semakin tidak jelas. 

Kita tentu sangat setuju jika PKPU dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan yang benar-benar kesulitan, sehingga tetap bisa hidup dan mempekerjakan pekerjanya. Namun semua itu harus dilakukan secara transparan dan adil tanpa merugikan kreditur. 

Semoga saja.

 *  Penulis adalah Advokat, Kurator/ Pengurus dan Dosen Hukum Perburuhan di Universitas Taruma Negara dan Dosen Tetap di STIH Gunung Jati Tangerang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun