PKPU: Siasat Debitur Menghindari Utang atau Penyelamatan Perusahaan?
28 Juli 2020 18:57Diperbarui: 28 Juli 2020 18:597923
Belakangan ini ada banyak kasus terkait perusahaan yang tidak mampu membayar hutang/kewajibannya kepada Kreditur. Perusahaan-perusahaan yang semula terlihat besar, tiba-tiba goyah dan masuk dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.