Pemerintahan saat ini ingin sekali membawa negara Indonesia ke gerbang kemajuan, mengobarkan semangat, ide, gagasan pada kemajuan negara dan bangsa. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dengan sembilan agenda prioritas untuk Indonesia. Nawacita harus digarap pemerintah periode 2014. Â Adanya janji menghadirkan pembangunan di kawasan-kawasan terdepan Indonesia dimana kesejahteraan harus dihadirkan di semua kawasan, tidak terkecuali di tengah masyarakat perbatasan.
Dalam mewujudkan program-program tersebut tentunya tida dapat lepas dari banyaknya kendala, hambatan dan koreksi dalam pelaksanaan Nawacita tersebut, diantaranya masih ada sekelompok masyarakat yang sengaja merancang aktivitas untuk mengganggu keamanan dan kestabilan sosial serta ekonomi sehingga dapat menghambat pembangunan nasional. Â Selain itu, merebaknya hoax, ujaran kebencian yang mengandung pertentangan di media sosial dan adanya upaya sekelompok orang yang ingin menjatuhkan pemerintahan Jokowi-JK.
Demikian pula dalam beberapa minggu ini...masalah  Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi pembahasan yang tidak ada henti-hentinya baik terkait Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA telah menimbulkan tanggapan antara pihak yang pro maun yang kontra. Perpres ini untuk menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat era Presiden ke enam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Perpres ini belum berlaku karena Perpres tersebut baru akan berlaku pada awal Juli 2018 nanti dan namun terdapat wacana dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) ataupun dilakukan pencabutan Perpres nomor 20 tahun 2018. Â Wacana pembentukan Pansus DPR terhadap Perpres tersebut dinilai akan menghambat investasi sehingga daripada dilakukan pembentukan pansus yang tentunya akan menimbulkan hambatan karena akan terjadi ke kosongan hukum.
Sementara saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Â Â Oleh karena itu, saat itu dapat disampaikan kepada pemerintah untuk memperjelas beberapa pasal dan kalimat yang multitafsir. Â
Perlunya untuk dipahami kembali bahwa Perpres nomor 20 tahun 2018 Â untuk menciptakan lapangan kerja atau penyediaan lapangan kerja lebih banyak melalui investasi dengan penyederhanaan prosedur perizinan.
Dan Perpres ini bukan berarti untuk memudahkan penerimaan tenaga kerja asing kategori pekerja kasar namun untuk bidang keahli atau yang dibutuhkan pemerintah maupun bukan untuk menekan buruh lokal namun untuk membuka lapangan kerja melalui investasi dari para TKA. Â Apalagi dalam peraturan itu dinyatakan penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Penggunaan TKA pun memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Selanjutnya, tidak perlu khawatir karena pemerintah tidak membebaskan TKA namun pemerintah tetap punya skema pengendalian yang jelas baik pengendalian persyaratan, mekanisme pengawasan, sampai penegakan hukum.