Selanjutnya menurut Curt Sandig, dalam Bambang Riyanto, (1993),
dikemukakan bahwa perbedaan antara kedua bentuk modal tersebut antara
lain tercantum sebagai berikut :
Perbedaan Modal Asing dan Modal Sendiri :
Modal Asing :1. Terutama memperhatikan
pada kepentingannya sendiri
yaitu kepentingan kreditur.
2. Modal yang tidak berpengaruh
terhadap penyelenggaraan
perusahaan
3. Modal dengan beban bunga
yang tetap tanpa memandang
adanya keuntungan atau
kerugian
4. Modal yang hanya sementara
turut bekerja sama di dalam
perusahaan
5. Modal yang dijamin dan
mempunyai hak didahulukan
(hak preferen)sebelum modal
sendiri di dalam likuidasi
Modal Sendiri :
1. Terutama berkepentingan
terhadap kontinuitas,
kelancaran, dan keselamatan
perusahaan
2. Modal yang dengan
kekuasaannya dapat
mempengaruhi politik
perusahaan
3. Modal yang mempunyai hak atas
laba sesudah pembayaran
modal asing
4. Modal yang digunakan di dalam
perusahaan untuk waktu yang
tidak terbatas atau tidak tertentu
lamanya
5. Modal yang menjadi jaminan dan
haknya adalah sesudah modal
asing di dalam likuidasi