Mohon tunggu...
Sean Anggiatheda
Sean Anggiatheda Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Universitas Nasional, Prodi Ilmu Komunikasi - Konsentrasi Jurnalistik.

"Hal utama yang membedakan adalah kualitas manusianya. Jika memang kualitasnya baik dan mendapat pendidikan terbaik, tentunya hasil yang diperoleh akan menjadi lebih maksimal". - Josephine Winda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tujuan dari Program Kampus Merdeka, untuk menyiapkan Mahasiswa di Dunia Kerja

8 Oktober 2020   13:00 Diperbarui: 8 Oktober 2020   15:02 1885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompasiana.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar kali ini ditujukan bagi pendidikan tinggi bertajuk Kampus Merdeka.

Program Kampus Merdeka disampaikan Mendikbud Nadiem kepada media dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). 

Kampus Merdeka adalah kelanjutan dari merdeka belajar.

Program ini bertujuan untuk mengenalkan Dunia kerja pada Mahasiswa sejak dini, salah satu terobosan Nadiem adalah mendorong mahasiswa untuk belajar selama tiga semester di luar prodi pilihannya. Kebijakan itu merupakan bagian Kampus Merdeka yang memberi kesempatan mahasiswa untuk menentukan mata kuliah yang hendak diambil.

Terdapat 4 kebijakan dalam program Dengan adanya kebijakan ini, mahasiswa tidak hanya memiliki kemampuan dalam satu bidang ilmu saja, tetapi bisa menguasai berbagai keilmuan yang berguna di dunia kerja.Komunikasi merdeka, apa saja? 

1 .Otonomi Pembukaan program studi baru

Kesempatan ini diberikan kepada PTN dan PTS memiliki Akreditasi A dan B. Perguruan tinggi harus menjalani kerja sama perusahaan kelas dunia. Pembukaan program studi baru ini diperbolehkan dengan jenjang S1, S2, S3 program profesi. 

2. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi 

Program Akreditasi bersifat otomatis sukarela bagi yang sudah siap. 

3. Kebebasan Untuk Menjadi Perguruan Tinggi Negri dan Badan Hukum 

Kebijakan ini membantu kemudahan, bagi Perguruan Tinggi Negri, Badan layanan Umum dan Satuan kerja yang berminat menjadi Perguruan Negri Badan Hukum tanpa adanya kurangan Subsidi dari Pemerintah,  dan Berakreditasi Minim. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun