Kompasiana.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar kali ini ditujukan bagi pendidikan tinggi bertajuk Kampus Merdeka.
Program Kampus Merdeka disampaikan Mendikbud Nadiem kepada media dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).Â
Kampus Merdeka adalah kelanjutan dari merdeka belajar.
Program ini bertujuan untuk mengenalkan Dunia kerja pada Mahasiswa sejak dini, salah satu terobosan Nadiem adalah mendorong mahasiswa untuk belajar selama tiga semester di luar prodi pilihannya. Kebijakan itu merupakan bagian Kampus Merdeka yang memberi kesempatan mahasiswa untuk menentukan mata kuliah yang hendak diambil.
Terdapat 4 kebijakan dalam program Dengan adanya kebijakan ini, mahasiswa tidak hanya memiliki kemampuan dalam satu bidang ilmu saja, tetapi bisa menguasai berbagai keilmuan yang berguna di dunia kerja.Komunikasi merdeka, apa saja?Â
1 .Otonomi Pembukaan program studi baru
Kesempatan ini diberikan kepada PTN dan PTS memiliki Akreditasi A dan B. Perguruan tinggi harus menjalani kerja sama perusahaan kelas dunia. Pembukaan program studi baru ini diperbolehkan dengan jenjang S1, S2, S3 program profesi.Â
2. Sistem Akreditasi Perguruan TinggiÂ
Program Akreditasi bersifat otomatis sukarela bagi yang sudah siap.Â
3. Kebebasan Untuk Menjadi Perguruan Tinggi Negri dan Badan HukumÂ
Kebijakan ini membantu kemudahan, bagi Perguruan Tinggi Negri, Badan layanan Umum dan Satuan kerja yang berminat menjadi Perguruan Negri Badan Hukum tanpa adanya kurangan Subsidi dari Pemerintah, Â dan Berakreditasi Minim.Â