Mohon tunggu...
Rosa Syahruzad
Rosa Syahruzad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dokter Layanan Primer, Profesi Baru, Program Studi Baru, Masalah Baru

21 Februari 2018   14:55 Diperbarui: 21 Februari 2018   15:17 2995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh Febrilian Kristiawan

Latar Belakang

Dalam rangka terus meningkatkan kualitas kesehatan nasional, pendidikan dokter di Indonesia telah berusaha untuk berbenah diri. Salah satu caranya adalah melalui UU No 20 Tahun 2013. Meskipun bukan kali pertama kemunculan UU yang mengatur tentang kedokteran, undang-undang tersebut juga tak lepas dari reaksi dari beberapa pihak setelah beberapa organisasi dokter dan mahasiswa kedokteran menelaah UU ini secara lebih lanjut. Salah satu penyebab reaksi tersebut adalah penggunaan terminologi "dokter layanan primer" pada seluruh poin dalam UU tersebut.

Berdasar Standar Kompetensi Dokter Spesialis Layanan Primer, Dokter Layanan Primer adalah dokter spesialis di bidang generalis yang secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat dan mampu memimpin maupun menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer.

Kompetensi DLP yang telah diatur dalam RPP UU No 20 Tahun 2013 pasal 15 ayat (3), yang mencakup kompetensi dalam:

a. etika, hukum dan profesionalisme di tingkat pelayanan primer;


b. komunikasi holistik, komprehensif dan kecakapan budaya;

c. pengelolaan kesehatan yang berpusat pada individu dan keluarga;

d. keterampilan klinis dengan penekanan pada pencegahan di tingkat pelayanan primer;

e. manajemen fasilitas pelayanan kesehatan primer;

f. pengelolaan kesehatan yang berorientasi pada komunitas dan masyarakat; dan

g. kepemimpinan.

Sebagai perbandingan dengan kompetensi dokter (umum), berikut standar kompetensi dokter (umum) berdasar Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012:

1. Profesionalitas yang Luhur

Kompetensi Inti: Mampu melaksanakan praktik kedokteran yang profesional sesuai dengan nilai dan prinsip ke-Tuhan-an, moral luhur, etika, disiplin, hukum, dan sosial budaya.

2.  Mawas Diri dan Pengembangan Diri

Kompetensi Inti: Mampu melakukan praktik kedokteran dengan menyadari keterbatasan, mengatasi masalah personal, mengembangkan diri, mengikuti penyegaran dan peningkatan pengetahuan secara berkesinambungan serta mengembangkan pengetahuan demi keselamatan pasien.

3. Komunikasi Efektif

Kompetensi Inti: Mampu menggali dan bertukar informasi secara verbal dan nonverbal dengan pasien pada semua usia, anggota keluarga, masyarakat, kolega, dan profesi lain.

4. Pengelolaan Informasi

Kompetensi Inti: Mampu memanfaatkan teknologi informasi komunikasi dan informasi kesehatan dalam praktik kedokteran.

5. Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran

Kompetensi Inti: Mampu menyelesaikan masalah kesehatan berdasarkan landasan ilmiah ilmu kedokteran dan kesehatan yang mutakhir untuk mendapat hasil yang optimum.

6. Keterampilan Klinis

Kompetensi Inti: Mampu melakukan prosedur klinis yang berkaitan dengan masalah kesehatan dengan menerapkan prinsip keselamatan pasien, keselamatan diri sendiri, dan keselamatan orang lain.

7. Pengelolaan Masalah Kesehatan

Kompetensi Inti: Mampu mengelola masalah kesehatan individu, keluarga maupun masyarakat secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan dalam konteks pelayanan kesehatan primer.

Masalah

Masalah yang muncul dari kehadiran DLP:

1.Kompetensi yang kurang layak untuk disetarakan dengan dokter spesialis

Dibandingkan dokter umum yang kompetensinya mencakup 144 penyakit, Kompetensi DLP meliputi 155 penyakit serta kompetensi khusus di bidang kedokteran keluarga & komunikasi. Menurut IDI, untuk mendapatkan tambahan kompetensi tersebut tidak perlu membuat program studi baru dan menambah waktu pendidikan. Program studi baru juga hanya akan memperparah biaya pendidikan dokter lebih lanjut, yang sekarang sudah mahal dan sulit untuk dijangkau masyarakat kalangan bawah.

2.Tata Kerja

Dokter layanan primer disetarakan dengan dokter spesialis untuk meningkatkan daya tarik pendidikan dokter layanan primer. Hal tersebut akan sangat menggangu tata kerja layanan tingkat primer, mengingat keberadaan dokter umum yang mencakup 65% dari jumlah dokter/dokter gigi di seluruh Indonesia per 21 Februari 2018, ditakutkan bahwa masyarakat akan memandang rendah dokter umum; padahal, telah kita lihat bahwa perbedaan kompetensinya tidak jauh. Selain itu, fakta bahwa -- sesuai perencanaan -- BPJS hanya akan bekerja sama dengan dokter layanan primer, juga akan memperkeruh tata kerja tingkat primer yang sebagian besar berisi dokter umum.

3.Persiapan dan Biaya yang tidak sedikit

Jika memang keberadaan DLP dianggap perlu, maka perbandingan atas persiapan dan biayanya terhadap dampaknya terhadap kesehatan Indonesia juga harus menjadi pertimbangan terpenting. Tetapi kenyataannya, pengadaan pendidikan dan profesi dokter layanan primer ini terkesan tidak ada persiapan dan hanya akan memakan APBN secara tidak efektif. Yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah pemerataan layanan kesehatan, sedangkan kita belum bisa melihat bahwa keberadaan dokter layanan primer ini akan sejalan dengan kebutuhan atas pemerataan tersebut.

Kompetensi DLP juga 80%-nya berasal dari kompetensi kedokteran keluarga, dan 20%-nya berasal dari kedokteran komunitas. Hal tersebut membuat kolegium DLP tidak dapat dibentuk, sehingga Surat Tanda Registrasi tidak dapat dikeluarkan.

Penutup

Dari paparan tersebut, stance saya terhadap dokter layanan primer ini adalah untuk menolak segala rencana pelaksanaan pembelajaran dokter la

Dari paparan tersebut, hal-hal yang dapat tawarkan sebagai saran untuk kita sebagai masyarakat Indonesia adalah terus untuk menuntut kemampuan para dokter umum. Meskipun saya di sini menolak keberadaan dokter layanan primer dengan segala kekurangannya, tetapi saya tidak menutup mata untuk menyadari bahwa pencetusan dokter layanan primer tersebut mungkin tidak akan terjadi jika semua dokter umum telah memiliki kompetensi yang dapat dijangkau tanpa harus melalui pendidikan setara spesialis tersebut. Masukan dan dukungan dari masyarakat selalu akan diterima oleh profesi yang tidak akan pernah lupa dengan adagiumnya: "belajar sepanjang hayat".

Bagi mahasiswa, terutama mahasiswa kedokteran, hal yang dapat saya tawarkan untuk menghindarkan kesehatan Indonesia dari masalah-masalah yang dimunculkan dari kehadiran dokter layanan primer ini adalah terus menumbuhkan kritisisme dan menyuarakan hal yang kita anggap benar. Jangan sampai, kelalaian kita untuk memperjuangkan hal ini berdampak buruk terhadap adik-adik kita kelak yang lebih rentan terhadap masalah-masalah yang sudah berpotensi untuk muncul sejak tulisan ini dibuat.

Registrasi keseluruhan [Internet]. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia [cited 21 feb 2018] Available from: http://www.kki.go.id/

UU No 20 Tahun 2013. Tentang pendidikan kedokteran. Jakarta: Kementrian Kesehatan.

Mk anggap dokter layanan primer konstitusional [Internet]. Jakarta: Justika Siar Publika [cited 21 feb 2018]. Available from: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56694d8a446f7/mk-anggap-dokter-layanan-primer-konstitusional

Ini alasan idi tolak prodi dokter layanan primer [Internet]. Jakarta: Liputan 6 [cited 21 feb 2018] Available from: http://health.liputan6.com/read/2843733/ini-alasan-idi-tolak-prodi-dokter-layanan-primer

Pengaturan dokter layanan primer dinilai belum jelas [Internet]. Jakarta: Justika Siar Publika [cited 21 feb 2018]. Available from: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54b77d8f17353/pengaturan-dokter-layanan-primer-dinilai-belum-jelas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun