Mohon tunggu...
Sayyidah Ilman Nisa
Sayyidah Ilman Nisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

If there is a will, there is a way

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Etika dalam Kuliah Daring Selama Pandemi Covid-19

25 Maret 2021   21:19 Diperbarui: 25 Maret 2021   21:33 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

  Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak Maret 2020 lalu membuat segala aktivitas dilakukan secara daring (dalam jaringan) tanpa terkecuali. Yang membuat masyarakat harus melakukan pembiasaan untuk melaksanakan segala aktivitas secara online. Mulai dari kalangan anak SD (Sekolah Dasar) yang harus melakukan proses pembelajaran jarak jauh, anak SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), maupun mahasiswa(i). Dan seperti yang telah kita ketahui, dalam proses kegiatan belajar mengajar secara tatap muka tentu memiliki aturan dan etika tersendiri. Baik itu etika murid kepada guru saat menjelaskan pelajaran, etika mahasiswa(i) kepada dosen saat melaksanakan kuliah dan masih banyak hal lainnya yang perlu kita ketahui. Dan pada saat Pandemi Covid-19 ini, bukan berarti dengan adanya kita di dunia maya, kita sebebasnya berbuat apa yang kita inginkan saat melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar secara online tanpa aturan. 

 Perihalnya, tidak sedikit dari kalangan murid-murid sampai mahasiswa(i) menyepelehkan hal ini. Dengan alasan karena tidak ada yang mengawasi dan melihat tindakan mereka. Justru dengan diadakannya proses kegiatan belajar mengajar secara online di masa Pandemi Covid-19 inilah yang melatih kejujuran, kedisiplinan serta dedikasi yang kita miliki. Karena pada dasarnya, semua hal itu harus berdasarkan aturan dan ketaatan pada aturan yang telah di buat. Walapun semua aktivitas dilaksanakan secara online, akan tetapi bukan berarti tidak memilki peraturan tersendiri. Dan disinilah akan dilihat bagaimana kualitas dan kuantitas seseorang dalam mentaati peraturan yang ada dalam beraktivitas mapun melakukan proses kegiatan belajar mengajar secara online. 

Jika kita membahas di ranah kemahasiswaan,  sebagai mahasiswa(i) pasti terdapat aturan serta etika yang harus kita taati dalam melaksanakan kuliah secara daring (dalam jaringan). Dan berikut etika-etika kuliah daring selama Pandemi Covid-19 :

1. Niat belajar karena Allah semata

2. Memakai pakaian yang resmi, sopan, dan sesuai dengan tata krama yang berlaku

3. Duduk sopan dan mendengarkan pemaparan serta penjelasan materi oleh dosen

4. Sebisa mungkin untuk menyalakan kamera. Sebagai bukti kesungguhan kita dalam melaksanakan kuliah secara online dan kehormatan kita kepada seorang dosen saat menjelaskan materi

Karena pada dasarnya adab itu lebih tinggi dari pada ilmu. Jika kita ingin menuntut ilmu dan mendapatkan ilmu dengan sungguh-sungguh, alangkah baiknya jika kita memiliki adab yang sopan dan santun. Dalam Mahduzot dijelaskan bahwa "Adab itu lebih tingggi dari pada adab". Dari situlah kita mengetahui, bahwa dasar ilmu itu adalah adab sopan santun yang paling utama. Begitu juga dalam Mahfudzot lainnya disebutkan bahwa :

 Laa yanaalul 'ilmu biroohatil jasadi
Yang Arinya : "Tidak didapatkan ilmu itu dengan istirahat tubuh (bersantai)"

Makna dari Mahfudzot tersebut pada dasarnya kedalaman ilmu yang baik diperlukan ketekunan dan usaha yang gigih baik tekun belajar atau gigih mencarinya ke tempat yang jauh maupun mengeluarkan biaya yang adakalanya tidak sedikit. Jadi bukanlah cara yang baik untuk mencari ilmu dengan metode santai santai (tidak tekun giat dan semangat dalam mencarinya). Bermalas-malasan, berleha-leha, ataupun tidak mengikuti aturan yang ada. 

Mari menyeru kepada kebaikan, semoga bermanfaat! 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun