Belum semua perangkat desa aktif dalam organisasi PPDI, terutama di daerah yang belum memiliki pengurus cabang yang kuat. Ini membuat konsolidasi aspirasi seringkali terhambat.
VI. Rekomendasi Strategis untuk Meningkatkan Peran PPDI dan Kesejahteraan Perangkat Desa
1. Penegakan dan Pengawasan Kebijakan Penghasilan Tetap
Kementerian Dalam Negeri dan BPK harus mengawasi pelaksanaan penghasilan tetap perangkat desa agar sesuai standar nasional.
2. Penguatan Status Kepegawaian Perangkat Desa
Diperlukan revisi UU Desa yang menegaskan status perangkat desa sebagai bagian dari aparatur pemerintahan, dengan hak dan kewajiban yang jelas.
3. Peningkatan Kapasitas Digital dan Manajerial
PPDI perlu menggandeng pihak swasta, perguruan tinggi, dan NGO untuk menggelar pelatihan berkelanjutan mengenai tata kelola desa modern dan sistem informasi desa.
4. Sinergi dengan Pemerintah Daerah
PPDI harus menjadi mitra strategis pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun kebijakan pembangunan desa. Misalnya dengan dilibatkan dalam penyusunan RPJMDes dan program pemberdayaan.
5. Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Organisasi
