Mohon tunggu...
Hery Suhendar Ardiansyah
Hery Suhendar Ardiansyah Mohon Tunggu... Carik

jika kamu bukan anak raja menulislah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran organisasi Profesi Prangkat Desa terhadap kebijakan yang berpihak pada kesejahtraan prangkat Desa

28 April 2025   09:30 Diperbarui: 26 April 2025   11:29 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan: Mengangkat Derajat Perangkat Desa melalui Organisasi Profesi

Perangkat desa adalah ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat paling dasar. Meski tugas dan tanggung jawabnya besar, realitas menunjukkan bahwa kesejahteraan perangkat desa masih menjadi persoalan klasik yang belum sepenuhnya teratasi. Di tengah situasi ini, lahirlah PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan martabat perangkat desa di seluruh Indonesia.

Artikel ini akan mengupas secara mendalam peran strategis PPDI dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan perangkat desa. Kita akan melihat dari sisi sejarah, fungsi organisasi, upaya advokasi, hingga tantangan dan rekomendasi kebijakan ke depan.

I. Mengenal PPDI: Suara Kolektif Perangkat Desa Indonesia

Apa itu PPDI?

PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) adalah organisasi profesi independen yang menaungi para perangkat desa dari seluruh wilayah Indonesia. Didirikan sebagai bentuk solidaritas dan wadah perjuangan bersama, PPDI bertujuan meningkatkan kapasitas, perlindungan hukum, serta memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.

Tujuan Utama PPDI:

  • Meningkatkan kapasitas dan kompetensi perangkat desa.
  • Mendorong kebijakan yang berpihak pada perangkat desa.
  • Menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan desa.
  • Menjaga profesionalitas dan integritas profesi perangkat desa.

II. Perangkat Desa: Pilar Utama Administrasi dan Pembangunan Desa

Perangkat desa terdiri dari berbagai unsur seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun. Mereka bertugas menjalankan roda pemerintahan desa, pelayanan administrasi, hingga pengelolaan keuangan dan pembangunan.

Tugas Utama Perangkat Desa:

  • Menyusun dan melaksanakan APBDes.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Mengelola data kependudukan dan administrasi surat-menyurat.
  • Membantu kepala desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Realitas Kesejahteraan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun