Mohon tunggu...
Savira Amanda Putri
Savira Amanda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Nekat Mudik, Berujung Putar Balik

17 Mei 2021   20:22 Diperbarui: 17 Mei 2021   20:30 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://money.kompas.com/

Siapa yang tak tau dengan mudik, tradisi yang sudah seiring berjalannya waktu dilakukan oleh orang orang yang bertempat tinggal jauh dari halaman kampungnya. Mudik atau mulih didik yang berarti pulang sebentar sering dilakukan oleh banyak orang ketika menjelang hari raya idul fitri di Indonesia. Kesempatan ini biasanya digunakan untuk bersilahturahmi dan melepas rindu dengan keluarga dan saudara yang jauh.

Namun, saat terjadinya pandemi di tahun 2020 virus covid mulai menjalar di Indonesia dan dimana angka kematian dan positif covid semakin meningkat, pemerintah mulai menjalankan peraturan peraturan yang ketat seperti pembatasan ditempat umum, transportasi, mall, restaurant dan sebagainya selain itu pemerintah untuk menghimbau masyarakat agar tetap berada di rumah saja untuk mengurangi dan mencegah virus yang sedang terjadi ini. Sehingga di tahun 2020 pemerintah membuat peraturan larangan mudik dengan harapan untuk tidak menularkan virus yang kita bawa ke kampung halaman.

Pada tahun 2021, pemerintah mulai merenggangkan aturannya dalam perihal mudik,  Pemerintah menerbitkan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, larangan berlaku untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara dan pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Sekitar 1,2 juta warga meninggalkan jakarta dan sekitarnya selama periode larangan mudik lebaran 2021, angka tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Yogo yang mengatakan angkanya bahkan telah mencapai 1,5 juta. Dia menjelaskan angka tersebut didapatkan dari data operator jalan tol yang mencatat ada 360 ribu kendaraan keluar jakarta pada periode 1-10 Mei 2021.

Setelah diterbitkan Larangan mudik pada tahun 2021, masih banyak orang yang nekat untuk tetap mudik dengan harapan bisa melalui para penjaga yang menjaga di setiap titik titik yang sudah disiapkan untuk menjaga arus jalan atau sekedar untuk mencari jalan tikus tetapi sayangnya banyak kendaraan yang harus putar balik.

Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah memutar balik 64.612 kendaraan pemudik selama delapan hari pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2021 atau sejak 6-13 Mei. "Total jumlah kendaraan yang diputar balik 64.612," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Angka tersebut diperoleh dari 21 titik penyekatan dan 23 titik pemeriksaan (checkpoint) di wilayah hukum Ditlantas Polda Metro Jaya. Sepeda motor menjadi kendaraan yang paling banyak diputarbalikan dengan total 47.627 kendaraan. Sementara untuk mobil pribadi, ada 13.880 kendaraan, mobil umum sebanyak 2.556 kendaraan dan angkutan barang sebanyak 549 kendaraan. Adapun total kendaraan yang diperiksa pada 44 pos tersebut berjumlah 131.218 kendaraan. Yusri juga menjelaskan pihaknya turut memutarbalikkan sejumlah travel gelap yang mencoba melintasi pos penyekatan mudik. "Ada 17 travel gelap kita putar balik," ungkap Yusri.

Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta telah menggelar kegiatan penyekatan mudik lewat Operasi Ketupat Jaya 2021. Operasi yang digelar pada 6-17 Mei 2021 tersebut adalah tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarkat untuk pulang ke kampung halaman demi menekan penyebaran pandemi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun