Aksi penyampaian pendapat yang terjadi di akhir Agustus 2025 menyisakan duka dan kepedihan bagi sejumlah pihak. Demonstrasi yang diharapkan mampu membawa perubahan bagi sistem demokrasi Indonesia justru ditunggangi oleh oknum tak bertanggung jawab sehingga berakhir ricuh dengan perusakan sejumlah fasilitas umum dan gedung pemerintahan.Â
      Cagar budaya yang tak bersalah pun turut menjadi sasaran massa yang mengamuk pada aksi demonstrasi silam.  Di Surabaya, Gedung Grahadi Negara yang sudah dibangun sejak tahun 1795 dibakar oleh massa. Tak hanya itu,  Mapolsek Tegalsari yang dibangun pada tahun 1920-an dan berstatus sebagai bangunan cagar budaya juga dilahap si jago merah.  Di Kota Bandung, Wisma MPR di Jalan Diponegoro yang sudah berusia lebih dari satu abad juga dibakar oleh massa.
      Tak hanya bangunan, artefak museum yang bernilai sejarah pun juga menjadi sasaran amuk massa. Museum Bhagawanta Bhari di Kabupaten Kediri yang menyimpan benda -- benda peninggalan masa klasik Hindu -- Buddha turut menjadi korban dalam aksi penyampaian pendapat di Kediri pada Sabtu, 30 Agustus 2025 malam. Sejumlah artefak museum seperti arca kepala Ganesha hingga kain wastra pun hilang dalam sekejap.
      Aksi perusakan terhadap cagar budaya bukan kali pertama terjadi dalam sejarah bangsa kita. Di Yogyakarta, aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI pada Maret 2025 silam membuat fasad Gedung DPRD D.I. Yogyakarta yang berstatus cagar budaya penuh dengan coretan vandalisme.  Masih di kota yang sama, bentrokan yang terjadi antara pendukung klub sepak bola Brajamusti dan PSHT di Tamansiswa, Yogyakarta juga mengakibatkan rusaknya meja dan kursi peninggalan Ki Hajar Dewantara yang menjadi koleksi Museum Dewantara Kirti Griya pada tahun 2023.
      Adanya aksi perusakan cagar budaya ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk saling menjaga dan merawat warisan sejarah. Indonesia sudah memiliki payung hukum terkait perlindungan cagar budaya lewat Undang -- undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang -- undang ini membahas tentang definisi, syarat objek, pengkategorian, zonasi, kepemilikan, pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, perlindungan, pengamanan, hingga perusakan cagar budaya.
      Namun, keberadaan undang -- undang ini tidak cukup untuk menjamin perlindungan terhadap cagar budaya sepenuhnya.  Dalam menjaga cagar budaya, diperlukan kesadaran masyarakat untuk merawat warisan sejarah. Selama ini, masyarakat masih menganggap bahwa cagar budaya hanya sebuah objek berupa arca, patung, candi, ataupun bangunan lawas saja. Tidak ada sesuatu yang perlu diistimewakan sampai harus merawatnya bahkan kalau bisa dirobohkan apalagi kalau mengetahui bangunan tua tersebut peninggalan Belanda. Kalau bisa bangunan peninggalan Belanda harus dirobohkan dan diganti dengan bangunan yang lebih futuristik.  Pola pikir itulah yang menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk merawat warisan budaya.
      Padahal, cagar budaya mempunyai nilai sejarah yang tak bisa tergantikan dengan uang. Lewat cagar budaya, kita bisa memahami bagaimana masyarakat hidup pada zamannya, dan pola pikir masyarakat pada saat itu. Bukan hanya nilai perjuangan melawan penjajah, dan cinta tanah air saja. Banyak pesan tersirat yang disampaikan nenek moyang kita lewat cagar budaya. Contohnya saja, Gedung Grahadi Negara yang dibakar massa pada pekan lalu mempunyai nilai sejarah yang penting bagi perkembangan Kota Surabaya.Pada abad ke-17 sampai 18, pusat Kota Surabaya berada di Jalan Rajawali dan Jembatan Merah. Namun, pada abad ke-19, meningkatnya jumlah penduduk Surabaya dan sesaknya kawasan pusat kota di Jalan Rajawali membuat pemerintah memperluas kota ke arah selatan seperti Darmo, dan Gedung Grahadi adalah salah satu bangunan yang berdiri di awal masa perluasan Kota Surabaya ke arah selatan.
      Istana Merdeka yang ada di Jakarta juga mempunyai nilai yang penting bagi bangsa Indonesia. Meskipun dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1873, Istana Merdeka tetap memiliki peran penting bagi bangsa Indonesia. Pada 27 Desember 1949, Kerajaan Belanda mengakui dan menyerahkan Kedaulatan Bangsa Indonesia ke Pemerintah Indonesia lewat tangan  Mohammad Hatta di Istana Dam, Amsterdam, dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX di Istana Merdeka, Jakarta. Banyak juga peristiwa penting yang terjadi di gedung ini seperti Pengesahan Dekrit Presiden 1959 oleh Presiden Sukarno sehingga terjadi perubahan bentuk negara dari negara serikat menjadi negara kesatuan,  dan Pengunduran Diri Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 yang menjadi titik awal Reformasi.
      Dari contoh -- contoh di atas dapat disimpulkan bahwa objek cagar budaya mempunyai pesan tersirat dan nilai kehidupan bermasyarakat yang tinggi. Keberadaan cagar budaya menjadi sebuah pengingat tentang perkembangan masyarakat dan refleksi kehidupan . Cagar budaya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari identitas bangsa dan harus terus dijaga. Menelatarkan cagar budaya sama saja membiarkan masyarakat kehilangan entitasnya.
      Perawatan dan perlindungan terhadap cagar budaya tak boleh dipandang sebelah mata. Tak hanya pemerintah, masyarakat juga harus aktif untuk menjaga warisan budaya beserta nilai -- nilai yang terkandung di dalamnya. Masyarakat harus sadar bahwa melestarikan cagar budaya sama dengan menyelamatkan nilai -- nilai luhur bangsa. Tak peduli siapa yang membangun, entah itu Pemerintah Kolonial ataupun masyarakat, kita harus melestarikan warisan budaya bangsa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI