Mohon tunggu...
Saut Donatus Manullang
Saut Donatus Manullang Mohon Tunggu... Akuntan - Aku bukan siapa-siapa! Dan tak ingin menjadi seperti siapa-siapa.

Damailah Negeriku!

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Dalil:Laporkan Jokowi Terkait Gratifikasi ke KPK, Sangat Mudah Dimentahkan!

31 Mei 2014   18:10 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:53 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://manado.tribunnews.com/2014/05/21/harta-jokowi-prabowo-dan-hatta-sudah-dilaporkan-ke-kpk

Sumber foto

Kemarin sore, sedang asyik menonton berita sambil menyeruput kopi favorit, saya terhenyak saat melihat wajah seseorang yang sedang memberikan komentar singkat kepada pewarta tivi yang mewawancarainya. Lalu tawa saya meledak merasa geli. Wkwkwkwk... ;-D Geli bukan karena dia sedang melucu. Tapi ingat saya komentar-komentarnya di facebook beberapa waktu lalu.  Ternyata si kawan itu salah satu yang ikut melaporkan Jokowi ke KPK. JOKOWI DIANGGAP MENERIMA GRATIFIKASI Dalam liputan berita itu, diberitakan sekelompok orang yang mengatasnamakan Progress 98 melaporkan salah satu capres  yang dinilai telah menerima gratifikasi dengan menerima sumbangan dari masyarakat. "Dugaan penggalangan dana karena dia masih menjabat sebagai gubernur, hanya cuti. Jadi di dalam undang-undang antikorupsi itu jelas diatur, gratifikasi, atau hadiah bentuk tindak pidana korupsi. Kami ingin memberikan laporan supaya KPK menindaklanjuti supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi berkelanjutan,"  demikian alasan mereka. GRATIFIKASI MENURUT UNDANG-UNDANG Agar bisa mencermati dengan baik laporan Progress 89, mari kita lihat defenisi dan pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan: "Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya" Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK Dari defenisi dan pengertian di atas, saya rasa tidak ada satu pasalpun yang mengaitkan pengumpulan dana publik untuk kampanye pilpres melalui rekening yang dilakukan oleh capres Jokowi terkait dengan "gratifikasi" dengan alasan: 1. Kapasitas Jokowi dan Jusuf Kalla dalam mengumpulkan dana kampanye adalah sebagai calon Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia. Bukan sebagai gubernur DKI Jakarta. 2. Pengumpulan dana publik tersebut untuk keperluan pemenangan pemilu pilpres dan tidak berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. DANA KAMPANYE MENURUT UNDANG-UNDANG Dana kampanye adalah aktivitas yang mengacu pada penggalangan dana dan pengeluaran kampanye politik pada persaingan dalam pemilu. Kampanye merupakan bagian penting dalam tahapan proses pemilu. Proses kampanye  juga merupakan pendidikan politik bagi rakyat. Dalam berkampanye peserta diharapkan untuk mulai menawarkan  visi, misi dan gagasan dalam kontek untuk merebut hati pemilih. Dan dibutuhkan dana besar untuk kegiatan kampanye. Kita harus mengerti bahwa pembukaan rekening bank oleh Jokowi dan Jusuf Kalla adalah untuk mengumpulkan dana kampanye sehubungan dengan pemilu pemilihan presiden 2014, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi di luar kegiatan kampanye pemilu. Untuk menguji apakah pengumpulan dana kampanye oleh Jokowi dan Jusuf Kalla telah melanggar aturan atau tidak, mari kita lihat  di dalam Undang-Undang yang mengatur secara khusus dana kampanye yang diatur di UU Pemilu Pemilihan Presiden NOMOR 42 TAHUN 2008. Di pasal 94 ayat (1) "Dana Kampanye menjadi tanggung jawab Pasangan Calon." 2) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari: a. Pasangan Calon yang bersangkutan; b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang  mengusulkan Pasangan Calon; dan c. pihak lain. (3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat  berupa uang, barang, dan/atau jasa. Lalu "pihak lain" yang dimaksud di psl 94 ayat 2c di atas dijelaskan di pasal 95 yaitu; "Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c berupa sumbangan  yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. Jadi menurut kesimpulan saya dengan memperhatikan kata-kata yang  "di pertebal (Bold) dan garis miring (italic) " di atas maka pengumpulan dana kampanye yang dilakukan Jokowi tidak melanggar Undang-Undang Pemilu Pilpres, dengan alasan: 1. Setiap orang (perorangan) dapat berkonstribusi dalam penggalangan dana kampanye dengan memberikan sumbangan berupa uang. 2. Pengumuman no.Rekening Bank, merupakan langkah baik dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut berpartisipasi secara langsung kepada calon presiden. 3. Pengumpulan Dana Kampanye tersebut merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan kepada publik. 4. Sesuai dengan makna Demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 5. Dana kampanye ini juga pasti akan dilaporkan ke KPU dan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang. NEGARA LAIN JUGA TELAH LAMA MENERAPKANNYA Seperti kita ketahui capres Jokowi dan cawapres Jusuf Kalla mengumpulkan dana kampanye dari publik dengan membuka rekening di bank pemerintah. Metode pengumpulan dana kampanye ini memang merupakan hal yang baru di Indonesia. Sedangkan di beberapa negara lain sudah dilakukan sejak tahun 70-an. Sebagai contoh, Di Amerika Serikat setiap warga (Wajib Pajak) dapat menyumbang dana kampanye pilpresnya melalui pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (tax return) setiap tahun. Di pojok kanan Formulir SPT tersebut ada bagian "Presidential Election Campaign"  yang memberi opsi kepada wajib pajak untuk ikut serta berkonstribusi dalam pengumpulan dana Pemilu Pilpres. Dan kita tahu Presiden Barrack Obama dapat memenangkan pilpres berkat dukungan dana dari para pendukung fanatiknya.

14015077821007202011
14015077821007202011
Formulir Invividual Income Tax Return-IRS-USA

Sebagai penutup tulisan ini, saya ingin mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa Jokowi melanggar peraturan dengan mengumpulkan dana kampanye dari publik adalah "ngawur dan mengada-ada".

Semoga pelaporan Jokowi ke KPK oleh Progress 98 memang merupakan niat yang tulus untuk menginginkan pemilu yang bersih.  Wallahualam!

Sumber: kompas.com Salam damai besertamu, Parjalpis, Siantarcity

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun