Mohon tunggu...
Saut Donatus Manullang
Saut Donatus Manullang Mohon Tunggu... Akuntan - Aku bukan siapa-siapa! Dan tak ingin menjadi seperti siapa-siapa.

Damailah Negeriku!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengapa Harus Otto Hasibuan?

22 November 2017   14:15 Diperbarui: 22 November 2017   14:16 1894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengacara Otto Hasibuan (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Banyak netizen merasa gembira ketika KPK menetapkan SN sebagai tahanan .  Dari berbagai komentar di medsos, sepertinyamereka sudah jenuh dengan  SN yang diduga terlibat dalam kasus mega korupsi e-ktp. Ada anggapan SN sedang memainkan drama untuk berkelit dari hukum.  Ditahannya SN menjadi momen bagi netizen memberikan berbagai komentar dan meme-meme kritik lucu di medsos. Di sisi lain KPK menuai banyak pujian. Begitulah dunia medsos.

Namun netizen kembali dihebohkan berita penunjukkan Otto H sebagai salah satu tim pengacara SN.  Keterlibatan Otto H sebagai pengacara SN menuai kontroversi. Banyak yang menyayangkan keputusan mantan pengacara Jessica ini  untuk bergabung dengan tim kuasa hukum SN.  Stigma di masyarakat awam bahwa seorang pengacara pasti dibayar mahal untuk  membela dan membebaskan tersangka dari tindakan pidana yang dilakukan. Apalagi masyarakat melihat banyak pengacara kondang dan kaya yang mendampingi tersangka pidana korupsi di negeri ini.

Peran Kuasa Hukum Dalam Perspekti Hukum Acara Pidana dan UU Advokat

Dari perspektif Hukum Acara Pidana keberadaan seorang kuasa hukum dalam mendampingi tersangka/terdakwa bukan semata-mata untuk membebaskan tersangka, namun untuk membela hak-hak tersangka/terdakwa yang telah diatur dalam Undang-Undang. Kuasa hukum harus dapat memastikan apakah selama pemeriksaan, penggeledahan dan penahanan oleh penegak hukum telah sesuai dengan sesuai dengan KUHAP dan undang-undang lainnya. Dan kuasa hukum memiliki peran untuk memastikan bahwa tersangka/terdakwa telah didakwa, dipindana dan dikenakan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan pidan yang dituduhkan.

Dalam menjalankan tugas profesinya pengacara atau advokat terikat pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan.  Mereka disumpah sebelum diangkat sebagai advokat dan selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat. Salah satu butir dalam sumpah /janji advokat yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU Advokat adalah

"Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat."

Artinya menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum merupakan pelanggaran terhadap sumpah dan dapat dikenakansanksi sesuai dengan UU.

Walaupun demikian dalam kode etik profesi Advokat, mereka dapat menolak perkara atau mengundurkan diri dari penanganan suatu perkara. Kode etik mengatur hal tersebut dengan syarat dan ketentuan :

a.      advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya

b.      advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya ;

c.      advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila di kemudian hari timbul pertentangan-pertentangan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

d.   melarang advokat menolak klien dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.

Bahkan seseorang yang telah jelas-jelas mengaku membunuhpun seorang advokat tidak boleh menolak jika diminta untuk mendampingi tersangka/terdakwa dalam pembelaannya di depan hukum.

Alasan Otto Hasibuan Menangani perkara SN

Otto mengakui banyak pertanyaan dari rekan-rekan dan masyarakat terkati langkahnya menjadi kuasa hukum SN. Untuk menjawab dan menanggapi pertanyaan itu Otto menyampaikan alasannya mengapa bergabung di tim kuasa hukum SN.

1. Alasan Etika. Ada kode etik advokat dimana kami hanya bisa menolak dua perkara yang ditawarkan. Pertama kalau bertentangan dengan nurani dan kita tidak ahli di bidangnya, selebihnya kami wajib membela.

2. Alasan pribadi. Otto mau menangani kasus yang membelit ketua umum Partai Golkar itu adalah adanya hasrat untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, bahwa profesi advokat bukanlah mencari kemenangan di pengadilan, melainkan memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan benar.

3. Ingin meluruskan bahwa kliennya itu belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Otto memahami jika masyarakat seolah menilai kliennya telah bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi yang besar.

Otto berharap masyarakat memahami bahwa keterlibatannya adalah menyangkut profesinya sebagai advokat  yang harus tunduk kepada UU Advokat dan Kode Etik Profesi Advokat (KEAI) dan hukum hanya bisa ditegakkan dengan proses yang baik dan benar. Dengan alasan kode etik jugalah  tahun 2014  Otto Hasibuan pernah menyatakan mundur dari tim pengacara Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar karena  Otto mengaku memiliki benturan kepentingan (conflic interest) dalam kasus tersebut.

Terlepas dari keputusan seorang advokat untuk membela tersangka/perkara tindak pidana korupsi , masyarakat tidak boleh mengidentikan advokat yang membela tersangka perkara tindak pidana korupsi identik dengan advokat korup. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU No.18 Tahun 2003.

Harus diingat, tujuan advokat membela seorang kliennya bukan semata-mata untuk tujuan materi  dan popularitas namun  untuk penegakan hukum, kebenaran dan keadilan karena advokat pada hakikatnya merupakan suatu profesi terhomat  dan merupakan bagian dari aparat penegak hukum di Indonesia.

Semoga Otto benar-benar memberikan pencerahan dan pengetahuan tentang hukum yang benar kepada masyarakat. Kita tunggu saja bagaimana bentuk pembelaan Otto dalam menangani kasus korupsi E-KTP yang melibatkan SN tersebut. Kasus ini adalah salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani KPK, tentu publik akan mengamati setiap detik perkembangannya.

Publik  tetap berharap banyak kepada KPK dalam memenangkan perkara ini walaupun yang dihadapi adalah pengacara-pengacara handal. Harus diingat, bagaimanapun Otto Hasibuan juga pernah kalah dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin  dengan racun sianida  yang  diduga dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso yang sempat menghebohkan itu. Bahkan Jessica telah divonis 20 tahun penjara.

Kembali ke judul tulisan ini. Mengapa harus Otto Hasibuan?

Hanya SN-lah yang bisa menjawabnya.

Semoga bermanfaat.

Salam Tabik Erat,

Saut Donatus

22 Nopember 2017

Sumber : hukumonline.com, kompas.com, tempo.co, antaranews.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun