Mohon tunggu...
Satrio Arismunandar
Satrio Arismunandar Mohon Tunggu... Penulis - Penulis buku, esais, praktisi media, dosen ilmu komunikasi, mantan jurnalis Pelita, Kompas, Media Indonesia, Majalah D&R, Trans TV, Aktual.com. Pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Penulis buku, esais, praktisi media, dosen ilmu komunikasi, mantan jurnalis Pelita, Kompas, Media Indonesia, Majalah D&R, Trans TV, Aktual.com. Pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Jurnalis Penyebar Hoaks dan Disinformasi soal BPA pada Galon Guna Ulang

15 Mei 2021   20:28 Diperbarui: 23 September 2022   07:30 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nah, Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan di laman resmi BPOM RI, telah mempublikasikan aturan itu. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA ada di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

"Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC," demikian rilis BPOM.

Dalam pantauan BPOM, galon guna ulang yang banyak digunakan di Indonesia berkategori aman, karena migrasi BPA-nya masih di bawah ambang yang ditetapkan. Produk kemasan yang telah memenuhi syarat dan uji dari BPOM akan mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). Hal itu ditegaskan Direktur Standardisasi Pangan Olahan, Sutanti Siti Namtini. NIE yang diterbitkan BPOM menandakan pemenuhan persyaratan pangan terhadap keamanan, mutu, dan gizi (jurnas.com, 14 November 2020).

"(Maka) jika sudah mendapatkan izin edar, artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah, baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya," jelas Sutanti. "Semua air kemasan yang beredar di pasar, baik dalam kemasan guna ulang maupun kemasan PET, aman untuk dikonsumsi karena telah memiliki nomer izin edar."

Penggunaan kemasan plastik dalam produk pangan dimaksudkan untuk melindungi keamanan dan kualitas pangan, sejak diproduksi hingga dikonsumsi. Selama puluhan tahun, konsumen Indonesia mengkonsumsi air kemasan galon guna ulang secara aman, karena kemasan ini bisa digunakan berulangkali, setelah melalui proses pensortiran dan pencucian secara modern dan hiegienis di pabrik.

Kalangan aktivis lingkungan bahkan memuji kemasan galon guna ulang, karena lebih ramah lingkungan dibandingkan kemasan galon plastik sekali pakai. Ini sejalan dengan target pemerintah, untuk mengurangi 70 persen sampah plastik di lautan pada 2025. Bahkan, kalangan aktivis lingkungan termasuk Greenpeace menyesalkan pemerintah memberi izin air kemasan galon sekali pakai, karena akan menambah jumlah sampah plastik yang beredar di lingkungan.

Mencatut Nama Arist dan Kak Seto

Namun, JPKL tampaknya tidak puas dengan penetapan BPOM itu. JPKL adalah perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, yang dibentuk pada 10 November 2019. Menurut pengakuan JPKL, visi JPKL adalah "kesehatan dan lingkungan yang baik menjamin kesejahteraan bangsa."

Sedangkan misinya adalah: "melaksanakan fungsi edukasi masyarakat terhadap isu-isu kesehatan dan lingkungan. Membangun sarana dan prasarana pelatihan jurnalis kesehatan dan lingkungan. Mewujudkan tata kelola organisasi profesi yang profesional dan akuntabel. Mendorong lahirnya kebijakan publik yang pro terhadap isu kesehatan dan lingkungan."

Kalau kita baca, kesannya visi dan misi JPKL sangat luhur.  Tetapi anehnya, jika memang visi dan misinya begitu mulia, mengapa JPKL tak segan-segan melakukan berbagai cara yang tidak etis dalam melakukan kampanyenya? 

JPKL "memlintir informasi" dari nara sumber dan mencatut nama-nama tokoh terkenal, untuk mendukung klaim-klaim JPKL, agar bisa mencapai tujuannya. JPKL tampaknya tak segan-segan menerapkan taktik "tujuan menghalalkan cara."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun