Mohon tunggu...
Satria AjiSurya
Satria AjiSurya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fungsi Agama dan Kaitannya dengan Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara

9 Juli 2020   16:09 Diperbarui: 9 Juli 2020   17:27 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewaganegaraan yang diampuh oleh Dr. Rosmawaty Hilderah Pandjaitan, S.Sos., M.T.,CPR.,CICS

Indonesia, negeri berpenduduk lebi dari 200 juta jiwa dengan 17.800 pulau kecil dan besar dan 6.000 pulau yang didiami, meeupakan negeri kepulauan terbesar di dunia (Taher,1998:15). 

Di Indonesia terdapat banyak agama diantaranya; Islam, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha. Menurut data setatistik terakhir (tahun 1990), 87,21 % penduduk Indonesia adalah muslim, 6,04 % Protestan, 3,58 % Katolik, 1,83 % Hindu, 1,03 % Budha dan 0,31 % Animis. Dengan demikian agama Islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia (Laos, 2005). 

Nilai-nilai dan spirit agama sangat kental perilaku kehidupan sehari-hari sejak di dalam rumah sendiri, tempat kerja, maupun dalam bermasyarakat dan berbangsa. Menularnya Covid-19 membuat dunia menjadi resah, termasuk di Indonesia. Covid-19 merupakan jenis virus yang baru sehingga banyak pihak tidak tahu dan tidak mengerti cara penanggulangan virus tersebut. 

Seiring mewabahnya virus Corona atau Covi-19 keratusan negara, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan protokol kesehatan.  Protokol tersebut akan dilaksanakan diseluruh Indonesia oleh pemerintah dengan   dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan RI (2020).

Tata cara penanganan  tersebut  tidak ada persoalan, namun ternyata Covid-19 terus menular secara meluas dan seakan tidak bisa tertangani (Telaumbanua, 2020). Menteri agama memerintahkan warga Beribadah di rumah dengan alasan lebih mendekatkan diri pada Allah SWT adalah argumentasi yang sekadar mendasarkan pada indoktrinasi agama namun jauh dari semangat penyelamatan penganutnya. 

Menurut H. Jalaluddin dan (Djaelani STIAKIN, 2013): beberapa fungsi agama dalam masyarakat, antara lain:

  • fungsi Edukatif (Pendidikan); ajaran agama secara yuridis (hukum) berfungsi menyuruh/mengajak dan melarang yang harus dipatuhi agar pribagi penganutnya menjadi baik dan benar, dan terbiasa dengan yang baik dan yang benar menurut ajaran agama masing-masing.
  • fungsi Penyelamat; dimanapun sebagai sistem pendidikan moral dan ahklak, dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
  • Pendidikan agama dalam lingkungan masyarakat sangat berperan penting bagi kehidupan bermasyarakat dan untuk meningkatkan moral bangsa dan Negara.  

Daftar Pustaka:

Hadi, S. (2020). Pengurangan Risiko Pandemi Covid-19 Secara Partisipatif: Suatu Tinjauan Ketahanan Nasional terhadap Bencana. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 177--190. 

Muhyiddin. (2020). Covid-19, New Normal, dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 240--252.

Roni Lukum, S. P. M. S. (n.d.). No Title . 1--24.

Yulianti, D. (2017). Program Generasi Berencana (GenRe) Dalam Rangka Pembangunan Manusia Menuju Pembangunan Nasional Berkualitas. Jurnal Analisis Sosial Politik, 1(2), 93--108.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun