Mohon tunggu...
Alfian Arbi
Alfian Arbi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aquaqulture Engineer

Aquaqulture Engineer I Narablog

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Kita yang Selalu Saja Mampu Bergaya Hidup Ilegal?

6 Desember 2019   11:05 Diperbarui: 6 Desember 2019   11:19 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Duh kehadiran Smartphone anyar selalu saja ingin menggoda kita ya, terpampang di etalase media sosial atau promo e-commerce. Beli ga ya? Itu baru satu dan banyak godaan sih? Eits, tapi ada duitnya ga sih!

Bergaya hidup dengan barang hidup mewah kayaknya sudah menjadi impian kita deh? Jika ada yang menjawab 'tidaaaak' pun tidak apa-apa! --hik-

Tapi saya yakin ketika kita melihat barang baru sejenis Smartphone anyar tadi --impor lagi-, terus dijaja dengan harga miring, kita langsung aja julid! Terus berpikir kalau ada yang murah, ngapain yang mahal? Mau ah!

Perkara Ilegal atau legal nomer nganu, yang penting speknya bener asli. Istilah Illegal di kepala kita bisa saja hanya mengacu soal pajak yang kita tenggarai menjadi musabab harga barang-barang keren tadi melambung saja! Ah pemikiran yang logis sih? Orang jawa bilang bener tapi ora pener --kata pak Ganjar-

Jika kita sudah berpikir seperti itu ya sudah, bisa saja kita langusung merealisasikannya melalui jendela media sosialitu  untuk segera memilikinya kan? Asal ada niat, bergaya hidup mewal illegal itu mudah kok, banyak cara! Coba saja! Ga ada yang tahu juga itu barang Illegal kan, hanya Tuhan yang tahu dan mencatatnya!

Media Sosial, surga dan neraka Netizen?

Di pesawat Garuda Indoenesia yang baru saja dibeli, jenis Airbus A330-900 seri Neo, ternyata terdapat motor gede Harley Davidson dan sepeda premium, mereknya Bromtox yang diduga dibeli diluar negeri. Dan katanya ini adalah milik salah satu Direksi Garida-nya sendiri lho.

Jika benar! Ya ampun ya berarti orang kaya --sekelas Dirut lho-  demen juga kok bergaya hidup mewah, apalagi yang kita-kita ini, terus kamu, aku iya kita!

Masalahnya sepele, dengan membeli barang tadi di luar negeri dan menitipkannya di pesawat Garuda yang kebetulan balik ke Indonesia tentu saja merugikan negara dari sektor pajak. Hem, mungkin saja sang Dirut dengan titel 'orang dalem' bisa mengangap mudah melakukan penitipan begitu! Tapi jika mau berbaik sangka mungkin ini adalah yang pertama dan terakhir ya pak Dirut?

Kasus ini lagi hangat ya, modelnya ya sama saja sih seperti proses jasa penitipan baranng atau Jastip yang dulu jua marak. Bisnis ini yang cukup dijalankan di media sosial ini tentu saja sangat menggiurkan. Bisnis Online Jasti itu sekedar bekerja dengan liburan --murah meriah-

Jika saja Bea Cukai, rajin menyisir perilaku ini, negara bisa saja memutar deras keran pemasukan negara ya dalam rangka ya untuk pembangunan juga. Tapi bagaimana jika Bea Cukai sendiri adalah pemainnya? Pertanyaannya wajar tapi ga  usah dijawab! Nanti dosa dan panjang!

Tapi --percaya atau tidak- katanya sepanjang 2019 ini mereka mengkalim sudah menyelamatkan uang negara sekitar Rp 28 Miliar. Nah khusus modus Jastip yang banyak dilakukan mayarakat 'kecil' seperti kita, Pihak Dirjen Bea Cukai tidak main-main, terhadap pelakunya lho!

Karena dianggap, kegiatan ini merugikan retailler dalam negeri, yang bisa menjual harga barang lebih murah, karena terbebas dengan sengaja dari pajak. --ujungnya pajak- Ada 422 kasus Jastip ini, pajak yang terselamatkan dari pajak impor dan berjumlah Rp 4 Milar.

Bisnis Jastip Boleh Gak Sih!

Nah perlu diingat jika Batas nilai pembebasan beaimpor yaknis sebesar 500 dollar AS per orangnya. Dan para pelaku yang melebihi ketentuan itu tentu akan menjadi target yang diklasifikasikan model bisnis Jastip.

Meski Bea Cukai sebenarnya sudah meneurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor yang pertama sebeasar 100 dollar AS menjadi 75 dollar AS per-orangnya dalam satu kali transaksi.

Namun masih sulit dan efektif mengurangi maraknya praktik memecah transaksi impor untuk menghindari bea masuk maupun pajak impor yang dianggap merugikan retailler dalam negeri!

Coba saja kita rombongan ke luar negeri, terus membeli barang dan membagi barang tadi sesuai dengan jumlah rombongan kita dalam tas masing-masing dan kembali ke dalam negeri, itu menjadi modus yang tersulit untuk diungkap. Beda kalau kalian bawa sendiri, kena deh!

Nah aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan NoMOR 112/pmk/2018. Dimana  dalam aturan tadi sudah mengatur kiriman impor yang tersistematis yang akan mengakumulasi transaksi dari penerimaan dan alamat NPWP yang sama!

Sebenarnya sih boleh saja kan menyelengarakan Jastip tadi, tapi tentu harus legal dan diwajibkan memiliki NPWP sih!

PP 80 2019 tentang E-commerce, NPWP, Jastip dan eksestensi e-commerce!

Eh sudah tahu kan jika Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah No 80 2019 tentang e-commerce, dimana pelaku usaha yakni penjual online harus segera memiliki izin usaha. Mendengar kata izin, bisa saja kita langsung takut dan menafsirkannya  dengan pajak kan?

katadata.co.id
katadata.co.id
Bagai pisau bermata dua, tujuan dari turunnya PP itu tentu bisa memberikan perlindungan konsumen akan barang dagangan, namun jika bisa juga ditafisrkan jika Pemerintah ingin mengejar pajak dari transaksi bisnis online tadi!

Takut gak ya para pelapak yang saat ini melapak di market-place besar atas tuntutan tadi? Apalagi ada kewajiban akan pelaporan keuangan dan kekayaan dari sang pelapak serta --jika ada- embel-embel urusan administratif lainyya yang berbiaya ?

Nah, deretan peristiwa diatas memang saling berkait kan? Dimana rajinnya Bea Cukai dalam menyisir semua tindakan Illegal kepada pelaku bisnis online lewat jalur e-commerce menggunakan PP80 2019 tadi rentan mematikan e-commerce kita sendiri?

Dalam regulasi yang sudah berlaku itu, Mewajibkan pelaku usaha, konsumen, pribadi, atau instasi baik di dalam atau luar negeri. Pihak tadi ya termasuk e-commerce besar macam Shoppee, Bukalapak, Lazada dan lalin-lain untuk melakuakan atuaran tadi.

Diantaranya , izin usaha, izin teknis, tanda daftar perusahaan, NPWP, kode etik bisnis dan perilaku usaha, serta standarisasi produk barang dan/atau ajas.

Ujungnya PP ini mengharapkan adanya bisnis yang etis dalam melakukan perdagangan secara jujur dan menjujnjung semnagt kompetisi sehat, baik yang berlaku inernal dan internal.

Ya namanya baru, tentu saja PP 80 2019 soal e-coomerce yang juga bertalian dengan penyisiran bisnis online Jastip Illegal jua pasti menimbulkan kesenjangan dan potensi menurunnnya jumlah pelaku bisnis online di pasar e-commerce!

Dan jika semua patuhpun, bisa-bisa tidak ada lagi harga barang impor yang murah kan? Bagi penikmat promo macam kita, itu bisa saja menjadi musibah!

Namun ya kita bisa saja berpikir ada kepentingan besar negara dalam merapikan pemasukan pajak lewat e-commerce ini kan? Agar banyak oknum besar dan kecil tidak lagi membuat modus Jastip yang membuat pemasukan dan kompetisi usaha dalam negeri menjadi lamban.

Tapi masalahnya, definis pelaku usaha di pasar e-commerse juga masih belum fix kan? Apakah orang yang menjual barang di marketplace dengan niat mendesak secara temporary adalah pelaku usaha online juga?

Dan yang pasti ramai? Mereka pelaku bisnis online yang sudah ena'-ena' di Marketplace tentu saja bisa saja hijrah dan balik lagi ke media sosial sebagai sarana gratisan berjualan! Faktornya adalah kemudahan dan tentu mencoba menjadi yang termurah dari yang termurah!

Jika tak terbendung bisa jadi Jastip Ilegal bisa makin berkembang di media sosial, karena proses hijrah dari market-place ke media sosial secara massif? Apa iya jika perlu dibuat saja perlakuan yang sama buat pelaku bisnis online di media sosial dan aplikasi percakapan?

Nah kan jadi panjang urusan! Namun jika boleh berpikir positif pasti akan banyak hal yang bisa kita rasakan sebagai konsumen kan? Utamanya perlindungan data diri penjual pembali dan juga barang dagangan menjadi lebih jelas dan berkualitas dengan harga yang sehat.

Dan dengan dikeluarkannya aturan dan tindakan itu, bisa saja menjadikan kita lebih mampu bergaya hidup legal bukan illegal lagi! Nah menabung aja dulu yuk, ini memang suyitt sih kaka'!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun