Mohon tunggu...
Satria Zulfikar Rasyid
Satria Zulfikar Rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Seorang mahasiswa juara bertahan di kampus! Bertahan gak wisuda-wisuda.. mau wisuda malah didepak!! pindah lagi ke kampus lain.. Saat ini bekerja di Pers Kampus. Jabatan Pemred Justibelen 2015-2016 Forjust FH-Unram Blog pribadi: https://satriazr.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sukini, Bukti Kekuatan Perempuan Melawan Korupsi

31 Januari 2016   22:37 Diperbarui: 31 Januari 2016   22:50 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="somasintb.org/Maman Clasik"][/caption]

Terik hangat matahari kota Mataram sisakan dahaga di siang hari, di halte depan bangunan Mataram Mall saya berjumpa dengan seorang perempuan paruh baya, usianya 47 tahun, namun semangatnya bagaikan pemuda. Sukini atau yang akrab disapa Inaq Rio namanya, seorang perempuan asal Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Media lokal di NTB sering sekali memberitakannya, bahkan media nasional seperti Kompas juga tidak luput membicarakannya, karena Sukini adalah perempuan dengan semangat memerangi korupsi di desanya.

Sukini adalah ibu tiga anak, anak yang bungsu bernama Rio yang berprofesi menjadi Polisi, dari itulah Sukini biasa dipanggil Inaq (ibu) Rio. Kisah Sukini bermula saat jabatannya sebagai Sekretaris BPD Desa Bungkate dicopot secara sepihak oleh Kepala Desa Bunkate, Sabudin, alasannya diduga karena Sukini tidak sejalan dengan kepala desa Bunkate.

Kasus Desa Bunkate

Sukini dalam diskusi yang diselenggarakan Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (Somasi) NTB di hotel Grand Legi Mataram pada tanggal 19-20 oktober 2015, menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa Bunkate.


Awalnya pada tahun anggaran 2012 kepala desa Bunkate dipimpin oleh saudara Sadar, saudara Sadar menetapkan anggaran untuk merenovasi kantor desa sebagaimana yang termuat dalam Perdes nomor 2 tahun 2012 tentang perubahan atas APBDes Desa Bunkate tahun 2012, dalam Perdes tersebut memuat pengadaan belanja modal pengadaan kontruksi sebesar Rp. 50.000.000 dari total pendapatan desa sebesar Rp. 263.567.669, namun karena masa jabatan kepala desa berakhir maka dana tersebut belum direalisasikan.

[caption caption="foto: www.lombokpost.net"]

[/caption]

Pada awal desember tahun 2012, estafet kepemimpinan desa Bunkate dilanjutkan oleh saudara Sabudin, dana yang belum terealisasikan beralih tanggungjawab pada kepala desa baru, namun justru dana tersebut sama sekali tidak perah direalisasikan.

Senin, 11 februari 2013, Sabudin bersama BPD menetapkan Perdes nomor 4 tahun 2013 tentang APBDes Bunkate tahun 2013, namun Perdes tersebut terdapat banyak kejanggalan, karena masih terdapat anggaran desa tahun sebelumnya yang belum terealisasikan maka seharusnya akan ada SILPA (sisa anggaran belum terealisasi), namun justru SILPA tersebut sebesar Rp. 0 (tidak ada), disini mengindikasikan adanya penggelapan dana desa tahun sebelumnya.

Adapun hal-hal janggal pada APBDes Bunkate 2013 menurut Sukini yaitu:

1.      Honorarium Pegawai Honor tidak tetap (honorarium pengelola perpustakaan desa) sebesar Rp. 600.000 adalah fiktif;

2.      Belanja modal Pengadaan lemari arsip sebesar Rp. 1.500.000 adalah fiktif;

3.      Modal belanja pengadaan kamera digital sebesar Rp. 2.000.000 adalah fiktif;

4.      Modal pengadaan kontruksi jalan-jalan di empat Dusun sebesar Rp. 20.000.000 adalah fiktif;

5.      Pemasangan pipa PDAM di PUSKESDES sebesar Rp. 2.000.000 adalah fiktif;

6.      Pemasangan pintu gerbang Desa dan penembokan kuburan sebesar Rp. 25.000.000 adalah fiktif;

7.      Penunjangan operasi BPD sebesar Rp. 3.700.000 adalah fiktif;

8.      Belanja hibah kepada LKMD sebesar Rp. 2.000.000 adalah fiktif;

9.      Belanja hibah karang taruna sebesar Rp. 1.500.000 adalah fiktif;

10.  Bantuan MTQ dan Lomba Desa sebesar Rp. 2.250.000 adalah fiktif;

11.  Acara 17 Agustus dan PHBI sebesar Rp. 3.350.000 adalah fiktif.

APBDes tahun anggaran 2014 dan 2015 sama sekali tidak pernah dipublikasikan oleh kepala desa Bunkate, sedangkan LPJ kepala desa dari tahun 2012, 2013 dan 2014 hingga hari ini tidak pernah dipertanggungjawabkan sama sekali, sedangkan dari 11 item dugaan korupsi diatas, dugaan kerugian negara sebesar Rp. 113.900.000.

Sukini Diintimidasi

Sukini berkali-kali melakukan protes ke kepala desa, namun alih-alih ditanggapi, justru protesnya berbuah pemecatan, berdasarkan kesaksian seorang anggota BPD Desa Bunkate, pada tanggal 24 april 2015, kepala desa merombak struktur BPD tanpa memberitahukan terlebih dahulu pada para pihak, Sukini dipecat dari jabatan sebagai sekretaris BPD.

Sukini berusaha melakukan protes dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa Bunkate ke Kejaksaan Negeri Praya, membuat surat pengaduan pada Gubernur NTB, Jaksa Agung RI, Kapolda NTB, dan lainnya.

Intimidasi terus berdatangan, pada tanggal 31 agustus 2015, dirumah kepala dusun Bunkate, pukul 21.00 Wita masyarakat dikumpulkan dan dimintai tandatangan sebagai petisi mengeluarkan Sukini dari desa Bunkate karena membuat nama desa jelek akibat laporan dugaan korupsi ke Kejaksaan dan beredar berita tersebut di Koran, beruntung disela rapat pengumpulan petisi, Sukini datang dan menjelaskan duduk perkara pada semua masyarakat, akhirnya masyarakat dapat mengerti dan tidak jadi menandatangani petisi. Namun justru keesokan harinya salah satu keluarga kepala desa dari rumah ke rumah meminta petisi untuk mengeluarkan Sukini dari kampung halamannya.

Tidak sampai disitu, Sukinipun difitnah melalui pesan singkat bahwa dia telah selingkuh dan mengandung anak yang bukan dari suaminya, hingga kini SMS tersebut telah dilaporkan ke aparat yang berwajib, namun tidak kunjung diproses.

Kasus Seperti Sengaja Ditenggelamkan

Laporan ke Kajari Praya tidak kunjung direspon, berkali-kali Sukini menghadap Kejari Praya, namun dengan dalih Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) belum juga ada penetapan tersangka, tiba-tiba belakangan ini diketahui bahwa kasus tersebut dilimpahkan ke inspektorat karena kerugian negara menurut audit internal kejaksaan dibawah 10 juta, anehnya justru Sukini sebagai saksi pelapor tidak pernah dimintai keterangan.

Beredar informasi bahwa ada salah sorang anggota Kejaksaan yang ingin mengusut kasus ini dipecat dari jabatannya, Kejaksaan ditantang untuk melakukan gelar perkara secara terbuka, namun hingga kini kejaksaan tidak berani melakukan gelar perkara terbuka, ada apa dengan Kejari Praya? jangan mengulangi kasus korupsi Kajari Praya sebelumnya, Subri, yang saat ini telah dibuy.

Sukini Tetap Bertahan

Komunikasi antara penulis dan Sukini terus berlanjut, Hingga kini LSM Somasi NTB masih mengawal kasus Bunkate, seminggu yang lalu teman-teman Somasi NTB bersama ibu Sukini dan beberapa orang warga Bunkate melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman NTB, dalam waktu 14 hari ombudsman akan memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.

[caption caption="somasintb.org/ Maman Clasik"]

[/caption]

Sebelumnya rekan-rekan ingin melakukan praperadilan terkait kasus tersebut, ketika mendengar kabar Kejari Praya melakukan SP3 kasus tersebut, namun kemudian Kejari Praya melakukan klarifikasi bahwa kasus tersebut tidak di SP3 melainkan diserahkan ke inspektorat, sehingga tidak memenuhi objek untuk melakukan pra peradilan.

Intimidasi-intimidasi yang diterimanya, tidak membuat ciut nyali perempuan perkasa ini, bahkan itu menjadi cambuk samangatnya untuk segera menjebloskan aktor korupsi dibalik jeruji penjara, penulis sangat kagum atas keberanian ibu rumah tangga ini, seandainya banyak masyarakat Indonesia yang seperti Sukini maka sudah tentu ruang korupsi semakin sempit di negeri ini.

Komitmen Sukini memerangi korupsi adalah agar budaya korupsi di Indonesia ini dapat berakhir, sekaligus menjadi pemantik untuk memercikan semangat kaum wanita dalam perang melawan korupsi, karena perempuan dapat juga menjadi ujung tombak pencegahan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun