Semarang (04/08/2021), Sampah merupakan permasalahan yang hingga kini masih belum teratasi dengan baik. Bahkan di era pandemi ini, berbagai jenis sampah terutama limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ikut diangkut dan dibuang setiap harinya pada tempat pembuangan akhir.Â
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui bahwa pada 2020 total produksi sampah nasional telah mencapai 67,8 juta ton. Artinya, ada sekitar 185.753 ton sampah setiap harinya dihasilkan oleh 270 juta penduduk. Atau setiap penduduk memproduksi sekitar 0,68 kilogram sampah per hari.
 Pada tahun 2017, produksi sampah per hari yang cukup tinggi dihasilkan oleh Surabaya sebesar 9.896,78 m3 dan disusul dengan Jakarta sebesar 7.164,53 m3.Â
Bahkan diduga bahwa pada tahun 2025, penduduk perkotaan akan menghasilkan sampah sebesar 1,42 kg per orang per hari. Sampah tersebut terbagi menjadi tiga yaitu sampah organik, sampah anorganik, dan sampah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).
Sampah makanan dan bahan organik lainnya merupakan salah satu jenis sampah yang banyak dihasilkan dari masyarakat. Sisa pengolahan dan konsumsi makanan yang tidak habis akan dibuang dalam bentuk sampah organik. Sampah organik ini sering disepelekan karena dianggap dapat terurai dengan sendirinya.Â
Padahal, jika sampah organik ini memasuki aliran air maka sampah ini akan dapat mengurangi jumlah oksigen pada perairan dan mendorong pertumbuhan organisme berbahaya.Â
Permasalahan ini merupakan permasalahan yang cukup memberikan dampak signifikan pada kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, permasalahan terkait sampah, khususnya sampah organik harus ditangani dengan tepat dan cepat.Â
Hal ini juga tertuang dalam target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) nomor 12 tentang Memastikan Pola Konsumsi dan Produksi yang Berkelanjutan yang mana pada ayat 3 menyatakan bahwa pada tahun 2030, mengurangi separuh jumlah dari sampah pangan global perkapita pada tingkat retail dan konsumen dan mengurangi kerugian makanan sepanjang produksi dan rantai penawaran, termasuk kerugian paska panen adalah salah satu tujuan dari SDGs 12 ini.Â
Pemerintah Indonesia pun turut serta merealisasikan target ini melalui Perpres 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSRT).Â