Mohon tunggu...
Nur Annisa Hamid
Nur Annisa Hamid Mohon Tunggu... Wiraswasta - blogger dan content creator

seorang wanita yang hobi travelling, menulis dan menyukai anak-anak selalu berfikir positif dan bersyukur dalam segala hal

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja Permudah Investasi dan Tambah Lapangan Kerja

28 Juli 2020   20:53 Diperbarui: 28 Juli 2020   21:12 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : unsplash com

Karyawan yang mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja akan mendapat kompensasi berupa pesangon atau penghargaan masa kerja. Bahkan pemerintah memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa uang tunai, pelatihan dan akses penempatan kerja.

Selain itu penciptaan lapangan kerja juga dari sektor UMKM. Jika perizinan sudah dipermudah maka UMKM akan semakin berkembang yang juga membantu pemerintah untuk menambah pendapatan negara dan mengurangi pengangguran.

Jadi kenapa khawatir dengan RUU Cipta Kerja? justru harusnya senang jika regulasi semakin ringkas dan mempermudah pekerjaan. Apalagi tujuannya untuk meningkatkan skill tenaga kerja Indonesia agar makin kompetitif. Yuk jadilah masyarakat yang cerdas dan santun dengan memahami isi RUU dengan baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun