Mohon tunggu...
Saryanto Bpi
Saryanto Bpi Mohon Tunggu... -

Saryanto, sekarang sedang menuntut ilmu di Institut Pertanian Bogor.Kota asal Purworejo, Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Upah PR Pemerintah

9 Mei 2015   10:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:13 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Bukan menjadi hal baru lagi bagi kita, ketika tanggal 1 Mei atau May Day melihat berita aksi unjuk rasa diberbagai kota besar di Indonesia. Tuntutan kenaikan upah, penghapusan sistem kontrak dan asuransi buruh merupakan materi utama aksi tersebut. Tuntuntan ini merupakan dampak dari kebijakan perusahaan terhadap pekerja buruh yang dinilai kurang adil.

Sejak tahun 2011 jenis pekerjaan di Indonesia dibedakan menjadi tujuh yaitu berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak dibayar, berusaha dibantu buruh dibayar, buruh/pegawai/karyawan, pekerja bebas pertanian, pekerja bebas bukan pertanian dan pekerja keluarga tidak dibayar. Buruh merupakan perkerjaan yang paling banyak disandang oleh masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013 menunjukan pekerja buruh/pegawai/karyawan merupakan jumlah pekerja terbanyak yaitu 41.123.849 orang dari total pekerja 112.761.072.

Buruh merupakan salah satu penentu kesuksesan sebuah perusahaan. Tanpa adanya buruh perusahaan tidak dapat memproduksi, baik barang ataupun jasa yang diperjual belikan. Hal ini menunjukan bahwa posisi buruh merupakan hal yang sangat penting bagi keberhasilan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Namun, pada kenyataanya keberhasilan suatu perusahaan tidak selalu diikuti dengan kesejahteraan buruhnya. Hal ini karena rendahnya upah yang diterima oleh buruh dan tingginya harga kebutuhan pokok.

Upah buruh sangat berkaitan dengan pendapatan perusahaan. Upah buruh yang tinggi akan membuat pengeluaran perusahaan semakin besar. Hal ini akan berdampak pada pengurangan pendapatan perusahaan. Sebagai konsekuensinya perusahaan selalu menginginkan upah buruh yang rendah agar pendapatan yang diterimanya besar. Tentunya hal ini berbeda dengan keinginan buruh yaitu upah yang tinggi, sehingga layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk menjamin kesejahteraanya.

Masalah upah memang hal yang krusial bagi pelaku usaha dan buruh. Ketika upah tinggi tentunya perusahaan akan keberatan dan ketika upah rendah buruh yang akan dirugikan. Masalah buruh di Indonesia harus segera menemukan solusinya. Pemerintah diharapkan dapat membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan di pihak pelaku usaha dan buruh. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemerintah Indonesia.

Nominal upah buruh merupakan masalah yang menjadi PR pemerintah yang memerlukan kajian tepat. Karena upah berkaitan dengan aspek-aspek kehidupan lainya. Upah kecil yang diterima buruh tidak dapat menjamin kesejahteraan. Dampaknya daya beli terhadap kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) rendah. Masalah sosial juga dapat muncul karena rendahnya upah buruh, seperti perceraian, pencurian dan tindak kriminal lainya.

Pemerintah harus menggandeng lembaga-lembaga lain yang dapat secara profesional menentukan nilai upah buruh yang tepat, dapat menjamin kesejahteraan buruh dan keberlangsungan bisnis perusahaan. Selain melibatkan lembaga-lembaga profesional dalam penentuan nilai upah buruh, pemerintah juga harus melibatkan buruh dan perusahaan. Hal ini dinilai dapat menghasilkan titik keseimbangan nilai upah buruh yang menguntungkan bagi semua pihak.

Saryanto, Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Institut Pertanian Bogor.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun