Mohon tunggu...
Sarnabilah Nuraini
Sarnabilah Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/mahasiswa

Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor, Dampak, Alasan serta Solusi Perceraian

7 Maret 2024   20:27 Diperbarui: 7 Maret 2024   20:34 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis kelompok kami terhadap artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri", Jurnal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta, Volume 1, Nomor 1 Januari-Juni 2016. Dalam kasus tersebut, banyak faktor-faktor yang memicu terjadinya perceraian diantaranya adalah:
1. Kurangnya tanggungjawab pemenuhan hak dan kewajiban antara suami istri: Ini mengacu pada ketidakmampuan suami dan istri untuk memenuhi kewajiban dan hak masing-masing dalam pernikahan, seperti mengurus keluarga, keuangan, atau emosi.
2. Perselingkuhan: Ini terjadi ketika salah satu atau kedua pasangan terlibat dalam hubungan intim atau emosional dengan orang lain di luar pernikahan mereka.
3. Pertengkaran: Ini adalah konflik atau konfrontasi verbal antara suami dan istri yang dapat berkisar dari perbedaan pendapat kecil hingga masalah besar yang tidak terselesaikan.
4. Pernikahan dini: Ini mengacu pada pernikahan yang terjadi pada usia yang relatif muda, seringkali sebelum kedua pasangan siap secara emosional, mental, atau finansial.
5. Ekonomi yang tidak stabil: Ini terjadi ketika pasangan mengalami kesulitan finansial yang dapat menyebabkan tekanan pada pernikahan mereka, seperti kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar atau membayar tagihan.
6. Pemahaman terhadap agama rendah: Ini merujuk pada kurangnya pengetahuan atau pemahaman yang cukup tentang prinsip-prinsip agama yang dapat menjadi dasar untuk menjaga pernikahan yang kuat dan harmonis.
7. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga): Ini adalah perilaku atau tindakan kekerasan fisik, emosional, atau seksual yang dilakukan oleh satu pasangan terhadap pasangan lainnya dalam konteks pernikahan atau hubungan yang dekat.
8. Pengaruh sinetron yang menampilkan gaya hidup yang gonta ganti pasangan: Ini mengacu pada dampak negatif dari tontonan media, seperti sinetron, yang memperlihatkan gaya hidup yang tidak setia atau gonta ganti pasangan, yang dapat mempengaruhi persepsi dan perilaku dalam hubungan.
*Alasan terjadinya perceraian*

Menurut kompilasi hukum Islam, beberapa alasan yang dapat menjadi dasar untuk perceraian antara suami dan istri termasuk:
1. Ketidaksesuaian (Khuluk) antara suami dan istri.
2. Ketidaksetiaan (Fasad) salah satu pasangan.
3. Ketidakmampuan untuk memenuhi hak-hak suami atau istri.
4. Perbedaan agama atau keyakinan yang fundamental antara pasangan.
5. Kekerasan dalam rumah tangga atau penyalahgunaan.
6. Ketiadaan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban rumah tangga.
Ini adalah beberapa alasan yang dapat diperhitungkan dalam konteks hukum Islam terkait perceraian.
Menurut Islam, perceraian adalah tindakan terakhir yang seharusnya diambil setelah segala upaya untuk memperbaiki hubungan suami istri telah dilakukan. Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar untuk perceraian menurut Islam meliputi:
1. Ketidakmampuan untuk memenuhi hak-hak pasangan, baik dari segi materi, emosional, maupun fisik.
2. Ketidaksetiaan (khianat) yang tidak dapat diterima.
3. Kekerasan dalam rumah tangga atau penyalahgunaan yang merugikan salah satu pasangan.
4. Perbedaan keyakinan agama yang mendasar antara suami dan istri.
5. Ketiadaan kemauan untuk memperbaiki hubungan dan ketidakharmonisan yang berkepanjangan.
6. Ketidakcocokan kepribadian yang ekstrem atau ketidakseimbangan yang mengganggu hubungan suami istri.
7. Ketiadaan kemampuan untuk memiliki keturunan, jika hal ini telah diupayakan dengan segala cara yang mungkin.
Namun, dalam Islam, perceraian bukanlah solusi yang diinginkan dan seharusnya dihindari sebisa mungkin, kecuali dalam situasi yang benar-benar tidak dapat diperbaiki.
 *dampak dan akibat perceraian*
Perceraian adalah keputusan saling membedakan antara dua pasangan yang pernah menikah. Dampak dan akibat perceraian dapat berpengaruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk anak, orang tua, dan keluarga. Berikut beberapa dampak dan akibat perceraian:

1. Dampak Psikologis pada Anak; Perceraian dapat mempengaruhi prestasi akademik anak, keinginan untuk berinteraksi sosial, dan merasa bersalah

2. Dampak Sosial; Anak dapat merasa bingung, resah, risau, malu, sedih, dan sering diliputi perasaan dendam, benci, sehingga anak menjadi kacau dan pembohong

3. Dampak Ekonomi; Perceraian dapat menyebabkan pembagian harta bersama

4. Dampak Emosional; Perceraian dapat menyebabkan kegelisahan, depresi, insomnia, dan meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular.

5. Dampak pada Orang Tua; Orang tua dapat mengalami hambatan dari keputusan perceraian.

6. Dampak Terhadap Masa Depan Anak; Perceraian dapat menyebabkan anak menjadi korban, mengalami masalah pengasuhan, gangguan emosi, dan bahaya masa remaja.

7. Dampak Terhadap Masyarakat; Perceraian dapat menyebabkan bencana keuangan, gangguan emosi, dan bahaya masa remaja.

Perceraian dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kegagalan berkomunikasi, kegagalan berkomunikasi, ketidaksetiaan, kebanyakan faktor perceraian, dan masalah ekonomi. Untuk mengurangi dampak negatif perceraian, diperlukan penyuluhan kepada masyarakat, seperti mengurangi perceraian dan membangun perkawinan yang bersifat harmonis

 *Solusi untuk menghindari perceraian antara pasangan* adalah dengan memperbaiki komunikasi, membangun kepercayaan, saling mendukung satu sama lain, dan berusaha untuk memahami perbedaan serta menyelesaikan konflik dengan cara yang sehat. Selain itu, penting juga untuk terlibat dalam konseling pernikahan atau terapi pasangan jika diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun