Mohon tunggu...
Jonatan Sara
Jonatan Sara Mohon Tunggu... wiraswasta -

isteri saya cuma satu, nggak niat nambah

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sikap Pemerintah Terhadap Prostitusi :Melegalkan Atau Melarang?

21 Juni 2014   18:26 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:54 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sikap Pemerintah Terhadap Prostitusi :Melegalkan Atau Melarang ?

.

Prostitusi pernah mendapat ruang hidup secara legal pada masa kolonial.

Saat Hindia Belanda Timur berada dalam kuasa Perancis, Gubernur Jenderal HW Deandles (menjabat 1801-1811) pernah mengeluarkan aturan mengenai prostitusi. Kaisar Napoleon turut andil dalam keluarnya aturan mengenai prostitusi.

Daya tempur tentara Perancis mengendor akibat terserang penyakit kelamin. Sumber penyakit tidak lain dari perempuan pekerja seks. Maka Napoleon mewajibkan mereka melakukan pemeriksaan medis secara rutin. Ini berarti prostitusi diperbolehkan. (Indonesian Women in Focus, Liesbeth Hesselink)

Aturan ini berakhir ketika Perancis hengkang dari Hindia Belanda Timur (1813). Prostitusi pun tumbuh subur tanpa kendali. Penyakit kelamin menyebar. Antara dibenci tapi disukai, sekelompok masyarakat mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur prostitusi.

Tahun 1852, pemerintah mengeluarkan peraturan Reglement tot wering van de schadelijke govelgen, welke uit de prostitutie voortvloeje (Aturan untuk melawan dampak buruk prostitusi). Prostitusi memiliki dasar Hukum. Prostitusi legal.

Undang-undang mengharuskan perempuan pekerja seks memeriksakan kesehatannya secara berkala. Apabila ada yang terkena penyakit kelamin, perempuan tersebut harus dikarantina, tidak boleh lagi bekerja sebagai PSK. Tapi pada kenyataannya, jumlah dokter sangat sedikit, tidak sebanding dengan jumlah PSK. Penyakit kelamin kembali menyebar. Hal ini meresahkan masyarakat. Atas desakan masyarakat, maka kembali pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan mengenai hal ini.

1 September 1913, Pemerintah melarang prostitusi. Rumah bordil menjadi illegal. Tapi prostitusi tak lantas mati. PSK tetap dapat beroperasi melalui panti pijat, hotel, restoran, dan tempat hiburan malam.

.

.

Dolly tutup

Prostitusi pasti masih jalan

Kata pakde Kartono: jangan lupa pake kondom

.

.

.

.

.

Jonatan Sara

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun