Mohon tunggu...
Adi Pujakesuma
Adi Pujakesuma Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

KEBENARAN HANYA MAMPU DILIHAT MELALUI MATA KEMATIAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Unjuk Rasa Warnai Sidang Pra Peradilan 'Kriminalisasi Pers'

10 Juli 2018   16:21 Diperbarui: 10 Juli 2018   18:00 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang Pra Peradilan ' Kriminalisasi Pers ' diwarnai Aksi Unjuk Rasa Dari Aliansi Jurnalis Siantar Simalungun

dokpri
dokpri
Puluhan massa yang tergabung di aliansi Jurnalis media cetak dan media online Siantar Simalungun melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Simalungun. Propinsi Sumatera Utara. Selasa (10/07) sekira pukul 11.00 Wib.

dokpri
dokpri
Para kuli tinta tersebut mendesak agar pihak Pengadilan Negeri Simalungun serius menanggapi sidang Pra Peradilan (Prapid) kasus kriminalisasi Pers yang dilakukan oleh Polres Simalungun terhadap Pimpinan Redaksi media online LasserNewsToday.com karena pemberitaan dugaan kasus Korupsi RSUD Perdagangan yang diduga dilakukan oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dan kroni-kroni nya.

dokpri
dokpri
Sebelum persidangan berjalan, puluhan Jurnalis membentangkan spanduk yang bertuliskan, "Jurnalis Bukan Kriminal"  dan melakukan orasi dan tuntutan nya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun. Propinsi Sumatera utara ini.

dokpri
dokpri
Tony Situmorang dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Siantar Simalungun sebagai orator menyatakan tuntutan nya, " Agar pihak Pengadilan Negeri Simalungun bertindak persuasif dalam sidang Pra Peradilan yang menimpa rekan Jurnalis Marsal Harahap. Dan dalam kasus ini terkesan terjadi kriminalisasi yang dilakukan pihak Polres Simalungun, karena tidak sesuai dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ucap Tony.

dokpri
dokpri
Tony juga mengatakan bahwa jika pemberitaan tersebut tidak benar, pihak yang dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau bantahan sesuai Undang undang Pers, kami juga siap dilaporkan kepada pihak berwajib bila pemberitaan kami tidak benar, jadi kami meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun membuat keputusan sesuai dengan Undang undang Pers. Tutup Tony Situmorang.

dokpri
dokpri
Setelah selesai melakukan aksi unjuk rasa, puluhan Jurnalis langsung mengikuti persidangan Pra Peradilan Kriminalisasi Pers di ruang sidang Tirta gedung Pengadilan Negeri Simalungun. Provinsi Sumatera Utara ini.

Pantauan reporter, bahwa persidangan dimulai dengan dihadiri oleh Termohon Kapolres Simalungun diwakili Penasehat Hukum nya. Dan Pemohon juga dihadiri Penasehat Hukum nya yakni Daulat Sihombing SH.MH, dan persidangan dimulai oleh Penasehat Hukum Pemohon dengan membacakan nota pembelaan nya. setelah pembacaan nota pembelaan, majelis Hakim pun menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan lanjutan kembali pada esok hari. Rabu (11/07).

Sekedar diketahui. Bahwasanya Pimpinan Redaksi Media online LasserNewsToday.com Mara Salem Harahap alias Marsal di Kriminalisasi dan di tahan oleh Polres Simalungun akibat pemberitaan " dugaan Korupsi RSUD Perdagangan yang diduga melibatkan Bupati Simalungun DR JR Saragih SH.MM dan kroni- kroninya".

Padahal pihak pelapor atau yang dirugikan tidak pernah melakukan bantahan atau hak jawab sesuai Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, namun pihak Polres Simalungun terkesan melakukan Kriminalisasi dengan melakukan penahanan dan menetapkan Marsal Harahap melanggar  Pasal 14 ayat (1) tahun 1946 tentang hukum pidana Jo Pasal 27 ayat (3) Undang undang Informasi Transaksi Elektronik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun