Mohon tunggu...
Inovasi

Ilegal Fishing di Indonesia

8 Desember 2016   16:31 Diperbarui: 8 Desember 2016   16:40 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Kasus Ilegal Fishing baru -  baru ini terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Kapal patroli Indonesia Menangkap delapan kapal motor nelayan asal Vietnam, saat mencuri ikan diwilayah perairan Indonesia. Diamankannya KM Nelayan Vietnam tersebut, pada saat mencuri ikan diperairan Indonesia. Keterangan ini didapat dari  kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan (PSDKP). Selain delapan kapal, petugas juga menaangkap 53 Anak buah Kapal (ABK), yang saat ini didalam perjalanan menuju dermaga PSDKP Pontianak.

Adapun jumlah ABK yang masih berada dalam KM nelayan Vietnam tersebut sebanyak delapan orang saja, sisa sebelumnya sudah diangkut oleh kapal patroli Hiu Macan kedermaga PSDKP Pontianak. Untuk proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak yang berwajib.

Seharusnya penangkapan ikan oleh nelayan Vietnam tidak boleh dilakaukan karena melanggar wilayah teritorial Indonesia. Selain itu mereka juga menangkap ikan menggunakan bom ikan, yang di Indonesia sendiri dilarang penggunaannya karena dapat merusak ekosistem bawah laut. Dalam Undang-Undang 45 tahun 2009 sudah diatur tentang “Ilegal Fishing”. Jadi seharusnya nelayan asing tidak boleh menangkap ikan di wilayah laut Indonesia apalagi menggunakan bom ikan, itu sangat dilanggar oleh pemerintah di Indonesia.

Hal ini tidak sesuai dengan nilai Pancasila yang ke-4, yaitu : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.Undang-Undang yang dibuat dan diatur pemerintah adalah sesuai kesepakatan bersama untuk kepentingan rakyatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun