Semarang (05/08) – Masih dalam situasi Pandemi COVID-19, pelaksanaan KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun Ajaran 2020/2021 mengalami perubahan, salah satunya ialah pelaksanaan KKN yang biasanya dilaksanakan secara kelompok, maka pada KKN periode ini dilakukan secara mandiri sehingga disebut dengan “KKN Pulang Kampung”, karena lokasi pelaksanaan KKN berdasarkan domisili dari mahasiswa. Tidak hanya itu, pelaksanaan KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun Ajaran 2020/2021 diberlakukan di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat, Universitas Diponegoro mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3303/UN7.6.1/TU/2021. Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pelaksanaan KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun Ajaran 2020/2021 dilakukan secara Daring (Full Online). Kendati demikian, hal tersebut bukan menjadi penghalang bagi mahasiswa Universitas Diponegoro untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Pandemi Covid-19 memberikan dampak menurunnya pemasukan bagi banyak pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro. Berdasarkan data dari kementerian koperasi yang memaparkan bahwa 1.785 koperasi dan 163.713 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak pandemi virus corona (Antara, Mei 2020). Hal tersebutlah yang mendorong mahasiswa KKN TIM II UNDIP TA 2020/2021 di Kelurahan Pleburan melaksanakan salah satu program kerjanya, yakni ialah Sosialisasi mengenai mekanisme perolehan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan Restrukturisasi Kredit berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Program Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah Pandemi COVID-19. Sedangkan, Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit.
Sosialisasi dilakukan secara Daring (online) dengan menggunakan grup Whatsapp bersama beberapa Pelaku Usaha Mikro di wilayah Pleburan. Pemaparan materi dilakukan melalui penayangan video materi mengenai syarat dan tata cara perolehan BPUM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021. Sedangkan, untuk materi Restrukturisasi Kredit disampaikan dalam bentuk brosur melalui grup Whatsapp. Brosur tersebut berisikan mengenai syarat dan tata cara mengajukan restrukturisasi kredit berdasarkan Peraturan OJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Kegiatan tersebut mendapat respon positif dari masyarakat Pleburan yang juga merupakan Pelaku Usaha Mikro. Sebab, masih banyak dari mereka yang belum mengetahui bagaimana syarat dan tata cara perolehan BPUM dan pengajuan restrtukturisasi kredit. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Pelaku Usaha Mikro yang terkena dampak Pandemi COVID-19 dapat mengerti dan memahami secara mendalam mengenai perolehan BPUM dan pengajuan restrukturisasi kredit, sehingga dapat membantu Pelaku Usaha Mikro agar bangkit dan tetap menjalankan usahanya.