Keadilan fiskal terganggu, karena pelaku usaha dalam negeri dikenai pajak, sedangkan entitas asing tidak.
HOW
PERBEDAAAN WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN WAJIB PAJAK LUAR NEGERI :
1. Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
Wajib Pajak Dalam Negeri adalah subjek pajak yang berdomisili atau tinggal di Indonesia, baik orang pribadi maupun badan hukum. Mereka dikenai pajak atas seluruh penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Ini mengikuti prinsip pemajakan global income (worldwide income), karena WPDN dianggap sebagai penduduk fiskal Indonesia.
Contoh:
Orang pribadi warga negara Indonesia yang tinggal di Jakarta.
Perusahaan lokal seperti PT, CV, atau koperasi yang didirikan di Indonesia.
Karena status domisilinya, WPDN memiliki kewajiban pajak penuh (unlimited tax liability).