Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Pajak Penghasilan Pada Bentuk Usaha (BUT) : Perbedaan Subjek Pajak WP Badan Vs BUT

22 Juni 2025   10:51 Diperbarui: 22 Juni 2025   10:51 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keadilan fiskal terganggu, karena pelaku usaha dalam negeri dikenai pajak, sedangkan entitas asing tidak.


HOW

(PPT Undira)
(PPT Undira)

PERBEDAAAN WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN WAJIB PAJAK LUAR NEGERI :

(PPT UNDIRA)
(PPT UNDIRA)

1. Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)

Wajib Pajak Dalam Negeri adalah subjek pajak yang berdomisili atau tinggal di Indonesia, baik orang pribadi maupun badan hukum. Mereka dikenai pajak atas seluruh penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Ini mengikuti prinsip pemajakan global income (worldwide income), karena WPDN dianggap sebagai penduduk fiskal Indonesia.

Contoh:

  • Orang pribadi warga negara Indonesia yang tinggal di Jakarta.

  • Perusahaan lokal seperti PT, CV, atau koperasi yang didirikan di Indonesia.

Karena status domisilinya, WPDN memiliki kewajiban pajak penuh (unlimited tax liability).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun