Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Pajak Penghasilan Pada Bentuk Usaha (BUT) : Perbedaan Subjek Pajak WP Badan Vs BUT

22 Juni 2025   10:51 Diperbarui: 22 Juni 2025   10:51 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Orang atau badan sebagai agen tidak bebas;

  • Perusahaan asuransi asing yang menjual produk di Indonesia.

    (PPT Undira)
    (PPT Undira)
    1. UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (5):

      • Mengatur bahwa BUT merupakan subjek pajak luar negeri.

      • Artinya, BUT adalah perwakilan entitas luar negeri yang memiliki kewajiban pajak atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.

    2. PMK No. 35/PMK.03/2019 Pasal 4 ayat (2):

      • Memberikan penjelasan teknis mengenai kriteria dan bentuk usaha yang bisa dikategorikan sebagai BUT.

    3. UU No. 30 Tahun 2007 (tentang Energi) Pasal 1 ayat (13):

      • Menjelaskan mengenai kegiatan usaha energi, yang juga menjadi bagian dari aktivitas usaha yang bisa dilakukan oleh BUT, terutama dalam sektor eksplorasi dan eksploitasi sumber daya.

    4. PP No. 23 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (25):

      • HALAMAN :
        1. 1
        2. 2
        3. 3
        4. 4
        5. 5
        6. 6
        7. 7
        8. 8
        9. 9
        10. 10
        11. 11
        12. 12
        Mohon tunggu...

        Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
        Lihat Pendidikan Selengkapnya
        Beri Komentar
        Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

        Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun