Orang atau badan sebagai agen tidak bebas;
Perusahaan asuransi asing yang menjual produk di Indonesia.
-
UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (5):
Mengatur bahwa BUT merupakan subjek pajak luar negeri.
Artinya, BUT adalah perwakilan entitas luar negeri yang memiliki kewajiban pajak atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.
PMK No. 35/PMK.03/2019 Pasal 4 ayat (2):
Memberikan penjelasan teknis mengenai kriteria dan bentuk usaha yang bisa dikategorikan sebagai BUT.
UU No. 30 Tahun 2007 (tentang Energi) Pasal 1 ayat (13):
Menjelaskan mengenai kegiatan usaha energi, yang juga menjadi bagian dari aktivitas usaha yang bisa dilakukan oleh BUT, terutama dalam sektor eksplorasi dan eksploitasi sumber daya.
PP No. 23 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (25):