2. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)
Sebaliknya, Wajib Pajak Luar Negeri adalah subjek pajak yang tidak tinggal atau tidak berdomisili di Indonesia, namun memperoleh penghasilan dari sumber di Indonesia. Ini bisa berupa orang pribadi asing, badan asing, atau perusahaan asing.
WPLN hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia saja, mengikuti prinsip source-based taxation. Mereka tidak dikenai pajak atas penghasilan dari luar negeri karena bukan subjek pajak penuh.
Contoh:
Konsultan dari luar negeri yang memberikan jasa ke perusahaan Indonesia.
Perusahaan asing yang mendapat royalti dari lisensi di Indonesia.
Perbedaan Subjek Pajak WP Badan Vs BUT
Contoh Kasus :
PT Mandala Nusantara adalah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan alat-alat kesehatan dan telah menjalin kerja sama dengan GlobalMed GmbH, sebuah perusahaan dari Jerman.
GlobalMed tidak mendirikan perusahaan baru di Indonesia, tetapi mengirimkan tim teknisi dan perwakilan penjualan untuk mendukung distribusi produk dan memberikan pelatihan ke rumah sakit rekanan di Jakarta dan Surabaya. Aktivitas mereka dilakukan secara terus-menerus selama 8 bulan dalam satu tahun fiskal. Mereka juga menyewa ruang kantor kecil di Jakarta untuk kegiatan operasional.