Mohon tunggu...
santy121231128
santy121231128 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya hobi dalam aktivitas fisik seperti renang dan lari

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Pajak Penghasilan Pada Bentuk Usaha (BUT) : Perbedaan Subjek Pajak WP Badan Vs BUT

22 Juni 2025   10:51 Diperbarui: 22 Juni 2025   10:51 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 2. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)

Sebaliknya, Wajib Pajak Luar Negeri adalah subjek pajak yang tidak tinggal atau tidak berdomisili di Indonesia, namun memperoleh penghasilan dari sumber di Indonesia. Ini bisa berupa orang pribadi asing, badan asing, atau perusahaan asing.

WPLN hanya dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia saja, mengikuti prinsip source-based taxation. Mereka tidak dikenai pajak atas penghasilan dari luar negeri karena bukan subjek pajak penuh.

Contoh:

  • Konsultan dari luar negeri yang memberikan jasa ke perusahaan Indonesia.

  • Perusahaan asing yang mendapat royalti dari lisensi di Indonesia.

    Perbedaan Subjek Pajak WP Badan Vs BUT

(PPT UNDIRA)
(PPT UNDIRA)

(PPT Undira)
(PPT Undira)

Contoh Kasus :

PT Mandala Nusantara adalah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan alat-alat kesehatan dan telah menjalin kerja sama dengan GlobalMed GmbH, sebuah perusahaan dari Jerman.

GlobalMed tidak mendirikan perusahaan baru di Indonesia, tetapi mengirimkan tim teknisi dan perwakilan penjualan untuk mendukung distribusi produk dan memberikan pelatihan ke rumah sakit rekanan di Jakarta dan Surabaya. Aktivitas mereka dilakukan secara terus-menerus selama 8 bulan dalam satu tahun fiskal. Mereka juga menyewa ruang kantor kecil di Jakarta untuk kegiatan operasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun