Nama : Santy
NIM : 121231128
Nama Kampus : Universitas Dian Nusantara
Matkul : Akuntansi Perpajakan
Nama Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Judul Tema Kuis 12 : Diskursus Pajak Tangguhan  / Deffered Tax
Dalam praktik akuntansi modern, harmonisasi antara laporan keuangan komersial dan kewajiban perpajakan merupakan aspek yang sangat krusial dalam mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara wajar. Salah satu tantangan yang kerap muncul adalah adanya perbedaan dalam perlakuan akuntansi terhadap pendapatan dan beban antara standar akuntansi keuangan dan peraturan perpajakan. Perbedaan ini tidak hanya bersifat teknis, namun juga memiliki implikasi signifikan terhadap jumlah pajak yang harus dibayar atau diakui oleh suatu entitas dalam laporan keuangannya.
Fenomena tersebut melahirkan konsep pajak tangguhan (deferred tax), yang menjadi alat akuntansi penting untuk menjembatani perbedaan waktu pengakuan antara akuntansi fiskal dan akuntansi komersial. Pajak tangguhan mencerminkan potensi pengeluaran atau pemulihan pajak di masa mendatang yang berasal dari transaksi saat ini, dan menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas manajemen pajak serta kinerja keuangan jangka panjang suatu entitas.
Sebagai konsekuensi dari akuntansi berbasis akrual, keberadaan pajak tangguhan tidak dapat diabaikan dalam penyusunan laporan keuangan yang transparan dan andal. Selain itu, pemahaman yang mendalam mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, serta pengungkapan pajak tangguhan sangat diperlukan untuk memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta ketentuan perpajakan yang dinamis.
Definisi Pajak Tangguhan menurut beberapa para ahli :