Pelaporan dan penghitungan pajak secara akurat dan tepat waktu
Identifikasi jenis-jenis beban pajak yang dimiliki oleh perusahaan, seperti PPh 21 (pegawai), PPh 23 (jasa), atau PPN
Tahap “Do” merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan manajemen pajak. Manajemen harus memastikan bahwa seluruh transaksi dan pembukuan pajak berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta strategi yang telah ditentukan sebelumnya.
3. STUDY (Evaluasi dan Penilaian)
Setelah pelaksanaan, perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaporan pajak. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan:
Skema dan perhitungan yang diterapkan sebelumnya
Strategi pajak yang telah dirancang pada awal periode
Data historis dan laporan keuangan
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah rencana yang dijalankan sesuai dengan realisasi. Jika terdapat penyimpangan, maka akan menjadi bahan masukan untuk tindakan korektif pada tahap selanjutnya.
Contoh: Jika perusahaan menggunakan metode gross-up namun ternyata biaya menjadi lebih tinggi dari ekspektasi, maka perlu ditinjau ulang apakah metode tersebut masih relevan untuk periode pajak berikutnya.
4. ACTION (Tindakan Perbaikan dan Korektif)