Artinya, perusahaan mendapatkan manfaat fiskal dari tambahan beban tersebut, yang mengurangi pajak penghasilan badan.
Sementara dalam metode net, pajak yang ditanggung tidak bisa diklaim sebagai beban, sehingga tidak memberikan pengurangan pajak secara langsung.
Metode gross up sebaiknya dipilih karena meskipun nominalnya sedikit lebih besar, dampak pengurangannya terhadap laba kena pajak membuat total pajak yang dibayar lebih kecil dalam jangka panjang.
Kesimpulan
Manajemen pajak atas beban adalah cara perusahaan mengatur kewajiban pajaknya secara legal agar tidak membebani keuangan. Dengan strategi yang tepat, perusahaan bisa mengurangi beban pajak, meningkatkan laba bersih, dan tetap patuh pada aturan perpajakan. Pendekatan ini melibatkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindakan perbaikan. Studi kasus menunjukkan bahwa pemilihan metode pajak yang tepat, seperti gross up, dapat memberikan efisiensi yang lebih baik bagi perusahaan.
Daftar Pustaka
Modul K11: Manajemen Pajak Untuk Beban, Prof Dr. Apollo, Universitas Dian Nusantara
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Darussalam, & Septriadi, D. (2008). Perencanaan Pajak. Jakarta: Danny Darussalam Tax Center.
Pohan, C. A. (2013). Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: PT Gramedia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pedoman Pelaksanaannya. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.