Dasar Penagihan Pajak
Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, terutama yang berkaitan dengan utang pajak, dividen, modal saham, dan capital gains, sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan dan kelangsungan usaha. Ketika Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajibannya, negara memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan penagihan, yang dapat dimulai dari surat teguran hingga tindakan paksa seperti penyitaan dan penyanderaan. Hal ini dapat menimbulkan beban finansial tambahan berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang seharusnya dapat dihindari melalui manajemen pajak yang tertib.
Selain untuk menghindari sanksi, kepatuhan perpajakan juga diperlukan untuk menjaga reputasi perusahaan di mata investor, regulator, dan mitra bisnis. Reputasi fiskal yang baik mencerminkan integritas serta tanggung jawab hukum suatu entitas, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan pasar. Di sisi lain, pengelolaan pajak yang buruk dapat memperburuk arus kas, menghambat operasional, dan memicu risiko hukum lebih lanjut.
Pengelolaan yang baik memungkinkan Wajib Pajak memanfaatkan hak-haknya secara optimal, seperti mengajukan permohonan angsuran, pengurangan sanksi, atau keberatan apabila terjadi kekeliruan dari pihak otoritas pajak. Dalam konteks dividen dan capital gains, pemotongan dan pelaporan pajak yang tidak akurat bisa menjadi awal dari terbitnya Surat Ketetapan Pajak, yang bila tidak segera diselesaikan akan berubah menjadi utang pajak dan masuk ke dalam proses penagihan aktif. Oleh karena itu, menjaga kepatuhan tidak hanya berdampak pada keuangan jangka pendek, tetapi juga merupakan strategi jangka panjang untuk menghindari konflik hukum, mengamankan posisi fiskal, serta mendukung sistem perpajakan nasional yang berkelanjutan.
Tahapan Tindakan Penagihan Pajak
                                                      Â
Â
Gambar di atas menjelaskan bahwa proses penagihan dimulai dari diterbitkannya dokumen dasar penagihan seperti Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
1. Jika dalam waktu satu bulan setelah jatuh tempo Wajib Pajak tidak melunasi kewajiban tersebut, maka akan diterbitkan Surat Teguran. Apabila dalam 21 hari tidak ada penyelesaian, akan dilanjutkan dengan Surat Paksa, yang menjadi dasar hukum untuk melakukan penyitaan.
2. Tindakan penyitaan harta Wajib Pajak dilakukan dalam waktu 224 jam setelah surat paksa diterbitkan. Setelah itu, aset yang disita akan diumumkan untuk dilelang dalam waktu 14 hari. Apabila tidak ada penyelesaian, barang akan dilelang untuk menutup utang pajak.