Mohon tunggu...
Santiswari
Santiswari Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger | Pemerhati Transportasi Kereta

Bukit tinggi kota idaman ~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Andi Surya Tidak Berhak Mengurus Lahan Bantaran Rel KA

12 November 2018   08:18 Diperbarui: 12 November 2018   08:22 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andi Surya saat berceramah didepan warga meskipun bukan keahliannya membahas lahan bantaran rel (Lampungpro.com)

Penyerobotan aset negara berupa lahan atau tanah saat ini sedang marak terjadi di Indonesia. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan penyerobotan tersebut seperti faktor ekonomi hingga alasan bahwa lahan tersebut tidak dibutuhkan lagi oleh negara. Selain itu, dukungan dari politisi pun seakan memperkuat tindakan penyerobotan tersebut. Sebutlah Andi Surya, salah satu anggota DPD RI yang mati-matian membela tindakan penyerobotan lahan oleh penduduk sepanjang bantaran rel Bandarlampung hingga Way Kanan.

Lahan tersebut adalah lahan sah milik PT KAI (Persero) yang dibuktikan dengan Grondkaart. Grondkaart merupakan bukti kepemilikan yang dibuat pada masa kolonial oleh pejabat Kadaster dan lahan-lahan yang disebutkan dalam Grondkaart tidak perlu di konversi karena tanah pemerintah tidak termasuk dalam hak-hak barat seperti eigendom, erfpacht, gebruik recht atau opstal. Hal itu dijelaskan dalam PP Nomor 11 tahun 1961 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 pasal 8 yang juga menjelaskan bahwa tanah-tanah BUMN adalah tanah negara sehingga tanah yang dibuktikan dengan Grondkaart tidak perlu mengalami konversi.

Pernyataan tersebut merupakan jawaban atas dalih yang diutarakan oleh Andi Surya dimana ia mengatakan bahwa lahan-lahan yang dibuktikan dengan Grondkaart belum dikonversi sehingga warga yang telah tinggal diatas lahan tersebut selama puluhan tahun berhak atas lahan tersebut sesuai UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Andi Surya juga menekankan bahwa dalam UU Perkeretaapian No 27 Tahun 2003, batas lahan milik PT KAI (Persero) adalah 6 meter ke kanan dari kiri dari rel. UU tersebut tidak pas jika digunakan dalam konteks ini karena UU itu tidak mengatur tentang aset PT KAI (Persero).

Andi Surya juga menegaskan kepada warga bahwa apabila ada pegawai PT KAI (Persero) yang datang untuk mengukur maupun mematok lahan maka tindakan tersebut termasuk tindakan ilegal. Ia beranggapan bahwa karyawan PT KAI hanya bertugas mengurusi operasional kereta, bukan mengurusi lahan bantaran rel kereta api. Padahal PT KAI (Persero) sebagai salah satu BUMN mempunyai hak dan kewajiban untuk menyewakan aset mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika pegawai PT KAI (Persero) disebut tidak ada hak mengelola lahan bantaran rel lantas apakah Andi Surya berhak? Apa hak dia hingga berani mengeluarkan pernyataan-pernyataan seperti itu?

Miris melihat pola berfikir seorang ASN seperti itu, bermodal pernyataan asal dan tanpa dasar hukum ia berani mengerahkan warga untuk melawan negara. Mengapa disebut demikian? Karena setelah Andi Surya memberikan penjelasan kepada warga, mereka mengatakan akan melawan pegawai yang mereka sebut dengan oknum PT KAI (Persero) jika berani mengukur dan mematok lahan yang katanya milik mereka. Tanpa bermaksut menjelekkan Andi Surya, namun tindakaannya menurut saya sudah terlanjur jauh. 

Ucapan-ucapannya selama ini telah membuat warga semakin bertekat untuk menentang aturan negara dan ini akan menimbulkan kegaduhan yang cukup serius. Berkali-kali ditekankan bahwa harusnya kasus ini dibawa ke pengadilan, biarlah hukum yang memutuskan perkara ini supaya jelas, adil dan memiliki kekuatan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun