Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Empat Pilar Tegaknya Hukum

30 Januari 2024   10:17 Diperbarui: 30 Januari 2024   10:30 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai tegaknya hukum di Indonesia, tidak akan terlepas dari peran serta masyarakat sebagai pemilik utama dari hukum itu sendiri. Masyakarat akan semakin menyadari pentingnya hukum ketika masyarakat ikut dilibatkan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Tanpa adanya peran serta masyarakat, tentunya akan menimbulkan syak wasangka dalam diri masyarakat itu sendiri bahwa ada "pat gulipat" diantara para aparat hukum dan juga antara aparat hukum dengan pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum.

Apabila kita cermati, setidaknya ada 4 (empat) pilar yang harus ada apabila menginginkan keberhasilan proses penegakkan hukum di Indonesia. Keempat hal tersebut adalah Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan dan Kejujuran, yang bias secara singkat dapat kita jabarkan sebagai berikut.

  • Keadilan; Merupakan tujuan utama dari proses penegakan hukum di seluruh dunia. Hal ini menjadi esensi utama tegaknya hukum di suatu negara. Meskipun harus dipahami bahwa keadilan sifatnya adalah abstrak atau sulit untuk dijelaskan dan digambarkan secara nyata. Mengapa? Rasa adil bagi seseorang tentu tidak akan sama dengan rasa keadilan yang dirasakan oleh orang lain, dmeikian pula sebaliknya. Namun yang pasti bahwa setiap orang akan sependapat bahwa bagi siapapun yang bersalah harus mendapat hukuman atau ganjaran yang setimpal dan orang yang berjasa harus mendapatkan penghargaan atas jasa-jasanya. Meski demikian, keadilan ini tidak bias pula dilihat secara hitam dan putih, sebab tidak ada seorangpun yang benar-benar selalu bersalah dan tidak pernah memiliki jasa apapun, demikian pula sebaliknya. Bagi seorang yang berprofesi di bidang pro Justitia, pasti sudah paham bahwa, untuk menilai suatu keadaan dalam  bidang hukum, harus dilihat secara komprehensif (menyeluruh) dan tidak secara partial (hanya sebagian saja). Sebab hukum adalah ilmu sosial yang akan menilai perilaku seseorang dari berbagai segi kehidupannya, tidak hanya menilai pada saat orang tersebut melakukan kesalahan. Demikian pula dalam bidang hukum keperdataan, banyak hal yang harus menjadi pertimbangan apakah suatu peristiwa hukum akan menguntungkan seseorang atau salah salah satu pihak dan akan merugikan orang lain atau pihak lain.
  • Kepastian; Demi menjamin tegaknya hukum, maka hukum itu harus bias menjamin bahwa dengan adanya hukum, akan terjamin kepastian adanya rasa aman dan nyaman dalam masyarakat. Sebab adanya hukum seharusnya bias menjadi pencegah adanya perilaku yang menyimpang sehingga tidak akan terjadi adanya pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat.Meskipun demikin hukum juga harus bisa menjadi obat bagi masyarakat yang terluka ketika terjadi perilaku yang melanggar hukum yang menyebabkan adanya ketidaksembangan dalam tata kehidupan masyarakat dan menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immaterial di dalam masyarakat.Hal tersebut menjadi tugas hukum untuk demi terjaganya kepastian akan adanya rasa aman dan nyaman dalam masyarakat. Dan hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum, baik itu dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemasyrakatan dan juga Advokat ketika bertugas sesuai dengan TUPOKSI nya masing-masing.
  • Kemanfaatan; Adanya hukum juga harus bisa memberi kemanfaatan yaitu bisa mencegah terjadinya perilaku menyimpang yang berifat melanggar hukum dan bisa mencegah seseorang yang pernah melakukan perbuatan melanggar hukum tidak mengulanginya lagi. Akan tetapi yang terpenting justru hukum harus bisa mencegah seseorang atau sekelompok orang atau golongan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum atau tidak meniru perilaku orang yang melanggar hukum.Ancaman dalam hukum harus bisa merefleksikan hak tersebut dan juga perilaku dari para aparat penegak hukum harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan bukan justru menjadi pemicu bagi masyarakat untuk ikut melanggar hukum.
  • Kejujuran; Hal keempat yang diperlukan bagi tegaknya hukum di Indonesia adalah adanya kejujuran, baik dari aparat penegak hukumnya maupun dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum. Aparat penegak hukum harus jujur dalam melaksanakan tugas-tugasnya, harus tanpa pamrih dan tidak mengharap adanya imbalan apapun dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum, sebab bagi aparat penegak hukum, khusus bagi aparat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan, mereka sudah dibayar oleh Negara dalam bentuk gaji yang mencukupi, sedangkan bagi Advokat, tentunya harus bisa menetapkan tarif jasanya secara bijaksana dan tidak membebani bagi mayarakat pencari keadilan. Demikian pula bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum, jangan pernah mencoba mengiming-imingi imbalan bagi aparat penegak hukum demi tercapai tujuannya.Dengan adanya kejujuran ini maka kiranya hukum bisa menjadi tegak di Indonesia di tengah keterpurukan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan keadilan.

Demikiam uraian singkat mengenai 4 (empat) pilar yang dapat menjadi pendukung tegaknya hukum di Indonesia. Keempatmya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya dan saling mendukung. Hilangnya satu pilar maka hilangnya kekuatan hukum dan dengan hilangnya kekuatan hukum, maka tidak mungkin hukum bisa berdiri tegak di Indonesia, apalagi bila menginginkan supaya hukum bisa menjadi panglima di negeri ini.

Kesemuanya menjadi tugas kita Bersama untuk menjaga dan saling mengingatkan supaya kita selalu sadar bahwa penegakan hukum di Indonesia adalah hal mutlak yang harus dilakukan.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun