Sebagaimana dikutip dari Kompas.com. Calon hakim agung kamar pidana Adly menilai banyaknya pejabat pemerintahan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan dampak pada dunia investasi Indonesia.
Hal itu ia katakan dalam wawancara terbuka hakim agung tahun 2021 yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) dan disiarkan secara daring, Rabu (4/8/2021).
"Kalau orang sering ditangkap, kepala daerah, menteri ditangkap, akan memberikan dampak (terhadap) investasi ke negara Indonesia," kata Adly.
Adapun pernyataan Adly muncul karena menjawab pertanyaan dari panelis wawancara terbuka calon hakim agung tahun 2021 sekaligus Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.
Menanggapi pemberitaan diatas Penulis sebagai orang awam hanya dapat mengerenyitkan dahi. Dalam benak Penulis bertanya-tanya bagaimana bisa upaya dalam penegakan hukum dengan menangkap tersangka tindak pidana korupsi dapat mempengaruhi masuknya investasi ke Indonesia?
Logisnya begini, Anda seorang investor yang mencari negara sebagai lokasi berinvestasi. Diantara banyak faktor yang menentukan keputusan final lokasi investasi, apakah Anda akan memilih berinvestasi ke negara yang menjadi sarang koruptor atau memilih ke negara dengan penegakan hukumnya kuat?
Penulis kira prihal persepsi OTT KPK terhadap tersangka korupsi disini perlu diperbaiki segera karena entah mengapa OTT KPK kerap dipandang negatif. Padahal kita bersama tahu bahwa pada saat (OTT) itu KPK sedang melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
Mengubah pandangan agar KPK lebih fokus kepada upaya pencegahan pun Penulis katakan merupakan imajinasi yang ngawur.
Analoginya begini jika negara diibaratkan sebuah mobil kemudian Anda memasang alarm dan kunci stir agar mencegah tidak kemalingan, lantas apakah hal tersebut dapat menghentikan maling melirik mobil Anda untuk mencurinya?
Disaat mobil Anda dicuri dan kemudian Anda melapor ke penegak hukum guna menemukan mobil dan menangkap pelaku, lalu apa yang Anda harapkan? Apakah Anda menanti jawaban si penegak hukum berkata, sudah ikhlaskan saja mobilnya atau beli saja lagi mobil baru?