Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Beruntungnya Jaksa Pinangki, Apesnya Angelina Sondakh

16 Juni 2021   13:35 Diperbarui: 16 Juni 2021   13:46 2038
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki (Tribunnews)

Dikutip dari KompasTV. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang yang juga melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Sebelumnya Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Melalui putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun, menjadi 4 tahun penjara.

Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan banding kasus Pinangki. Antara lain karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Kemudian Hakim turut mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pemotongan masa hukuman Jaksa Pinangki sontak menimbulkan keberatan dari beragam pihak yang menilai putusan tersebut menciderai rasa keadilan. 

Penulis pribadi memandang pemotongan masa hukuman ini seperti memperlihatkan inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia terhadap pelaku tindak korupsi. 

Sebagai orang awam, Penulis bertanya-tanya bagaimana mungkin para koruptor akan kapok merugikan negeri ini jika penegakan hukum di Indonesia seolah-olah kehilangan taringnya.

Rasa kemanusiaan memang perlu serta ditegakkan dalam setiap keputusan pengadilan. Akan tetapi apakah rasa kemanusiaan pantas diterapkan dengan cara memotong lebih dari setengah masa hukuman?

Apakah alasan seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang dianggap sebuah "excuse" pantas dikala saat pelaku melakukan tindak korupsi tidak sama sekali memikirkan konsekuensi akibat perbuatannya?

Apakah inkonsistensi penegakan hukum ini akan membuat terpidana koruptor yang memiliki status serupa seperti Jaksa Pinangki berteriak meminta keadilan? Sebagai gambaran saja, mantan Kader Partai Demokrat Angelina Sondakh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun